Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (6/3).
1. Bawaslu menolak gugatan PKPI
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya telah menolak permohonan gugatan sengketa PKPI terhadap KPU.
"Setelah memeriksa tahapan pemohon, termohon saksi dan ahli majelis memutuskan permohonan pemohon (PKPI) ditolak," ujar Abhan, dalam persidangan putusan gugatan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
Baca juga: Bawaslu Putuskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019, Begini Tanggapan KPU
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
2. Dalil PKPI dalam persidangan tidak dipertimbangkan
Selain itu, Bawaslu juga memutuskan tidak akan mempertimbangkan dalil yang disebutkan PKPI, karena persyaratan dalam undang-undang pemilu tidak dipenuhi, sehingga partai ini tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Maka Bawaslu mengatakan menolak seluruhnya dan segala macam argumentasi lain tidak relevan," kata Abhan.
"Memutuskan menolak eksepsi dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," lanjut Abhan, sambil mengetok palu sidang.
3. KPU telah melakukan verifikasi dengan benar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan KPU telah melakukan verifikasi faktual sesuai undang-undang.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual tentang rekapitulasi nasional, PKPI tidak memenuhi syarat atas keanggotan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota yaitu Jawa Timur dengan 15 kabupaten kota, di Jawa Tengah 26 kabupaten/kota, Jawa Barat di 15 kabupaten/kota, dan Papua 17 kabupaten/kota.
"Termohon (KPU) sudah melakukan verifikasi faktual sehingga hasil verifikasi faktual yang menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) adalah sah. Berdasarkan pertimbangan itu majelis berpendapat di kabupaten/kota Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua tidak memenuhi syarat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang pemilu juga sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum," ujar Fritz.
Baca juga: PBB Dapat Nomor Urut 19 Peserta Pemilu, Yusril Terima Kasih pada Ketua Umum PBNU