Dicekal Hingga Terancam Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kubu Fredrich Yunadi
Perhimpunan Advokat Indonesia siap membela
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan pencekalan terhadap mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi, mantan jurnalis Hilman Mattauch dan dua ajudan Novanto keluar negeri selama enam bulan.
Pencegahan ini dilakukan untuk penyidikan dengan tersangka Setya Novanto (Setnov), yang sudah memasuki masa persidangan di pengadilan, dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis data elektronik (e-KTP), terhitung 8 Desember 2017 lalu.
Baca juga: Kepala Daerah yang Terkena OTT KPK ini Ternyata Pernah Terlibat Korupsi
1. Hanyalah 'gaya' pembelaan
Baca juga: KPK Telah Menerima 395 Laporan Harta Kekayaan Milik Calon Peserta Pilkada
Baca juga: Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 Pertanyaan
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Pencegahan Anti Korupsi, KPK: Jangan di Atas Kertas Saja
Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat pihak KPK mendatangi rumah Setnov, Fredrich tampak terlihat menemui penyidik.
Setelah menghilang hampir seharian, Setnov mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai Hilman di kawasan Permata Hijau lalu langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Pengacara Setya Novanto dan Tiga Orang ini ke Luar Negeri