TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Dicecar 13 Pertanyaan

Marzuki membantah terima uang proyek e-KTP

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Lembaga antirasuah itu juga masih memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui proyek tersebut.

1. Memanggil mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie

IDN Times/Linda Juliawanti

Demi mendalami kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, KPK memanggil mantan Ketua DPR RI (2009-2014), Marzuki Alie. 

Dari pantauan IDN Times, Marzuki yang mengenakan kemeja batik cokelat itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.03 WIB. Politikus Partai Demokrat itu keluar pukul 12.43 WIB.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemanggilan Marzuki untuk menjadi saksi dari tersangka Anang Sugiana Sudiharjo. 

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Febri saat dikonfirmasi, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/1).

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Irit Bicara dan 'Tebar' Senyuman

2. Marzuki dicecar 13 pertanyaan

IDN Times/Linda Juliawanti

Marzuki mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, tak ada hal baru karena pertanyaan yang diajukan sama dengan pemeriksaan dirinya untuk terdakwa lainnya, yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.

"Saya dipanggil sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama untuk tersangka yang berbeda. Jadi Andi Narogong, kemudian SN (Setya Novanto) waktu itu pertanyaannya di copy paste saja, untuk yang sekarang namanya ASS juga pertanyaannya sama," ujar Marzuki usai pemeriksaan.

3. Tak tahu menahu soal e-KTP

IDN Times/Linda Juliawanti

Marzuki mengaku tak tahu menahu soal proyek e-KTP, meskipun saat perencaan proses penganggaran e-KTP berlangsung dia menjabat sebagai Ketua DPR (2009-2014).

"Tidak ada sesuatu yang bisa saya kasih keterangan, karena memang saya tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP. Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan dengan itu," ujar dia.

Marzuki juga membantah mengenal para tersangka, terdakwa, maupun terpidana e-KTP. "Gak tahu saya, kenal gak dengan Anang dengan Andi waktu itu ditunjukin gambarnya. Saya gak pernah ketemu ya gak kenal," ujar dia.

4. Proses penganggaran pun Marzuki tak tahu

IDN Times/Linda Juliawanti

Tak hanya proyek dan para pihak yang terlibat, Marzuki juga mengaku tak mengetahui pengganggaran e-KTP. Sebab, kata dia, tak ada yang luar biasa saat proses pengganggaran berlangsung.

"Anggaran kita kan Rp2000 triliun, mana kita tahu saking banyaknya itu. Biasanya ketua DPR itu tahu kalau ribut-ribut di bawah. Kalau gak ribut gak sampai ketua DPR. Tapi ini (e-KTP) gak ada ribut-ribut, jadi gak tahu bener," ungkap dia.

Tak hanya itu, meski berstatus Ketua DPR kala itu, Marzuki menyebut tak mengesahkan anggaran e-KTP. Menurutnya, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan.

"Saya gak mengesahkan karena paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan untuk APBN itu bidang keuangan. Ketua DPR hanya yang menyangkut lintas seluruh fraksi. Saya memang paripurna gak ikut semuanya," ucap dia.

Baca juga: Kepala Daerah yang Terkena OTT KPK ini Ternyata Pernah Terlibat Korupsi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya