Penghayat Kepercayaan Mendapatkan e-KTP Bulan Juli Ini
Selama ini di KTP hanya tercantum kolom agama bagi 6 agama resmi saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo terhadap pencantuman kolom kepercayaan bagi para penghayat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga.
"Pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut di dalam e-KTP akan dicantumkan penghayat terhadap kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (9/4).
Baca juga: Mendagri Siap Garap E-KTP 138 Ribu WNI Penganut Aliran Kepercayaan Usai Pilkada
1. Kolom kepercayaan tidak dituliskan jenis kepercayaannya
Mengenai format penulisan dalam kolom kepercayaan di dalam e-KTP, Zudan menyebut tidak disebutkan jenis kepercayaan yang dianut.
"Untuk penduduk yang menganut agama maka kolom agama diisi sesuai agama yang dianut. Nah untuk penduduk yang menganut kepercayaan maka pada KK dan KTP disiapkan kolom untuk mencantumkan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa' dengan format Kepercayaan: Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa," jelas Zudan.
Baca juga: Presiden Putuskan Kolom Kepercayaan Dicantumkan dalam E-KTP