Hakim Kabulkan Pemeriksaan Kesehatan Setnov, Pengacara: Itu Bukti Bukan Imajinasi
Jumat ini akan dibawa ke rumah sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat digelar Kamis (28/12).
Baca juga: Pengacara Setya Novanto Kecewa Kliennya Diperiksa Dokter dari IDI
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tanggapan atas eksepsi Setnov yang diajukan pada persidangan sebelumnya.
Baca juga: Setya Novanto Akhirnya Tersenyum di Gedung KPK
Selain itu, Hakim juga mengabulkan permohoan izin dari penuntut umum untuk Setya Novanto agar dapat akan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka yang lain.
"Jadi gitu ya, sidang dengan terdakwa SN hari ini selesai dan kita tutup. Kami tunda pada hari Kamis tanggal 4 dengan agenda sela. Sidang kami tutup," kata Hakim seraya mengetok palu tanda berakhirnya persidangan.
1. Majelis Hakim terima permintaan Setnov untuk cek kesehatan
Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim, Yanto memutuskan akan mengambil putusan sela pada agenda sidang selanjutnya, yakni Kamis (4/1/2018) yang akan datang.
Hakim Yanto dalam kesempatan tersebut, juga mengabulkan permintaan Setya Novanto untuk memeriksakan kesehatan dan permohonan izin besuk, seperti yang disampaikan saat pembacaan nota keberatan.
"Saya beritahukan kepada saudara, bahwa permohon untuk cek kesehatan pada Jumat(29/12) dan permohonan izin besuk, telah diizinkan majelis. Jadi nanti saudara atau penasihat hukumnya yang berhubungan dengan panitera," ungkap Hakim Yanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Baca juga: Menanti Ketua DPR Baru Pengganti Setya Novanto
Ia juga menyampaikan bahwa mantan Ketua Umun Partai Golkar ini, memang memiliki permasalahan (gangguan) di jantung dan penyakit gula.
"Ini juga agar tranparansi di depan masyarakat. Bahwa Setya Novanto memang memiliki penyakit," jelasnya.
Baca juga: Hadiri Persidangan Setya Novanto, Idrus Marham Minta Pansus Angket KPK Dihentikan