TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kampanye Belum Dimulai, Spanduk Berisi Sentimen Agama Sudah Beredar

Bawaslu juga sudah mengendus adanya politik uang di sejumlah daerah

IDN Times/Sakti

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menggodok strategi untuk menghindari politik identitas maupun kampanye berbau suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. 

Terlebih, masa kampanye yang digelar pada 15 Februari semakin dekat. Pasalnya, berdasarkan pengalaman Pilkada maupun Pemilu sebelumnya, masa ini, bagi Bawaslu, paling rentan terjadi Politik identitas, SARA, maupun politik uang.

Baca juga: Terlibat Korupsi, Bupati Ngada Masih Sah Jadi Peserta Pilkada

1. Spanduk berisi sentimen agama ditemukan di Kalimantan Barat

IDN Times/Sukma Shakti

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi kampanye atau mobilisasi orang dengan isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) di Kalimantan Barat sebelum masa kampanye dimulai 

"Ada di Kalbar, ada spanduk yang bau-bau agama kayak gitulah. Harus hati-hati juga spanduk-spanduk itu temuan Panwas (Panitia Pengawas), dan laporan sampai ke kita lah di beberapa tempat juga sudah mulai," kata Afifuddin di Kantor Bawaslu, Senin (12/2).

Untuk itu, terkait alat peraga kampanye, Afifuddin meminta peserta Pilkada menyerahkan materinya kepada KPU.

"Sebenernya kan alat peraga dikasih sama KPU. Kita pastikan alat peraga yang resmi dari KPU pasti baik semua. Masalahnya itu bukan dari KPU, bahan kampanye lainnya itu yang suka aneh-aneh," ucapnya. 

2. Modus jalan sehat di Lampung dan Bengkulu

IDN Times/Sakti

Selain di Kalimatan Barat, Bawaslu juga sudah menemukan pola lainnya berkaitan dengan politik uang. Hal tersebut terjadi di dua wilayah yaitu Bengkulu dan Lampung.

"Kami juga temukan pola-pola kayak jalan sehat terus bagi-bagi hadiah juga mulai ditemukan, seperti di Bengkulu dan Lampung," ungkap Afifuddin.

Baca juga: PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus, KPU: Tidak Bisa!

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya