Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Terungkap, Komnas HAM Bentuk Tim Khusus
Sudah 333 hari teror Novel berlalu, tapi pelakunya belum terungkap sampai sekarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hampir satu tahun berlalu, kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tak kunjung terungkap. Atas desakan yang geram lantaran kasus ini tak kunjung selesai, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menggaet sejumlah tokoh untuk membentuk tim khsus pemantau kasus penyerangan Novel Baswedan. Apa beda tim ini dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)?
Baca juga: Cerita Pilu Novel Baswedan Jalani Pengobatan di Singapura
1. Bentuk tim untuk mendorong percepatan penyelesaian kasus
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemantauan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, mengatakan lambatnya pengungkapan penyiraman air keras ini menjadi ironi karena pada saat bersamaan, dukungan publik terhadap penuntasan kasus ini cukup besar.
"Komnas HAM mencatat penanganan kasus ini telah memasuki hari ke-333, namun belum juga mendapatkan titik terang. Sebagaimana ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan telah disepakati pembentukan Tim Bentukan Sidang Paripurna Terkait Kasus Novel Baswedan," ujar Sandra dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (9/03).
Selain Sandra, Ahmad Taufan Damanik, dan M. Choirul Anam, dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat yaitu Franz Magnis Suseno, Prof. Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti menjadi anggota.
Baca juga: Menemukan Kembali Senyum Hangat Novel Baswedan di Gedung KPK
Baca juga: KPK dan Keluarga Batasi Waktu untuk Menjenguk Novel Baswedan