TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola Tersangka Kasus Suap

Rumah dinas Zumi Zola juga digeledah oleh KPK

Antara Foto/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka pemberian uang suap bagi anggota DPRD. Pengumuman yang disampaikan oleh lembaga anti rasuah akhirnya mengonfirmasi spekulasi yang selama ini berkembang soal status hukum Zumi. 

Penetapan status Zumi sebagai tersangka disampaikan dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Wakil Ketua Basaria Panjaitan dan didampingi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (2/02). 

"Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Oleh karena itu KPK menetapkan dua tersangka yaitu ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi periode 2016-2021 dan ARN (Arfan) Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi,"kata Basaria ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK.

Baca juga: 10 Transformasi Zumi Zola dari Artis Hingga Gubernur, Berwibawa!

1. Bermula dari kasus OTT anggota DPRD

Antara Foto/Sigid Kurniawan

Kasus yang melibatkan Zumi bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada (28/11/2017) di Jambi dan Jakarta. Dari OTT itu, lembaga anti rasuah menemukan barang bukti sebesar Rp 4,7 miliar. Uang itu diberikan agar anggota DPRD mau hadir dalam rapat dan mengesahkan RAPBD. 

“Diduga pemberian uang ini ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018,” ujar pimpinan KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada (29/11/2017) di kantor KPK.

APBD Jambi akhirnya disahkan pada akhir November 2017 dengan nilai Rp 4,5 triliun. 

2. Sudah dicegah ke luar negeri

Antara Foto/Sigid Kurniawan

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, nama Zumi telah dicegah lebih dulu agar tidak bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan dilayangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada (25/01/2018) usai menerima surat keputusan dari lembaga anti rasuah. 

Bahkan, di media, Kabag Humas Ditjen Imigrasi mengatakan Zumi dicegah dengan status sebagai tersangka. 

"Alasan pencegahan karena keberadaan Beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ujar Agung melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu (31/01). 

3. Beberapa kali diperiksa KPK

IDN Times/Linda Juliawanti

Zumi sudah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia, misalnya, diperiksa pada (22/01) sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, Asisten Daerah III Pemprov Jambi, untuk kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. 

Sebelumnya, yakni pada pada (5/01), Zumi juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan APBD Jambi tahun 2018. Usai diperiksa, Zumi membantah disebut pernah memberikan instruksi kepada bawahannya agar memberi uang suap kepada anggota DPRD. Pernyataan itu sempat disampaikan oleh bawahannya, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik kepada penyidik KPK. 

4. Geledah rumah dinas dan villa

IDN Times/Linda Juliawanti

Penyidik anti rasuah sebelumnya telah menggeledah rumah dinas Zumi di Jalan Sulthan Thaha Jambi, pada Rabu siang (31/01). Penggeledahan juga berlanjut di villa milik keluarga Zumi di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Kendaraan dinas yang terparkir di garasi pun tak luput dari penggeledahan oleh penyidik KPK. 

Sebanyak lima unit mobil berisi penyidik diketahui menggeruduk rumah tersebut sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka langsung masuk ke pekarangan rumah tersebut tanpa memberikan keterangan apapun kepada media.

Sementara, Zumi disebut sedang tidak berada di Jambi ketika penggeledahan terjadi. Ia dikabarkan justru berada di Jakarta.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Zumi Zola Irit Bicara dan 'Tebar' Senyuman


 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya