Merokok dan Dengarkan Musik Sambil Berkendara Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya
Polisi berharap pengemudi kendaraan bisa fokus saat berkendara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aturan mengenai larangan mendengarkan musik dan radio serta kegiatan lainnya seperti merokok dan menggunakan ponsel, menuai protes dari banyak pihak. Beberapa komunitas perokok sampai pengamat, menilai polisi berlebihan menerapkan aturan ini. Apalagi ada ancaman denda yang nominalnya tidak sedikit hingga aturan pidana.
Lantas, bagaimana sih fakta sesungguhnya mengenai aturan ini?
1. Pengendara motor wajib berkonsentrasi
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, diterapkannya aturan larangan mendengarkan musik sembari merokok maupun bermain ponsel, dibuat semata-mata untuk membuat pengendara tetap berkonsentrasi.
"Bahwa sesuai dengan Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar. Dalam pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi," kata Budiyanto melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (2/3).
Baca juga: 6 Teknik Menyetir Mobil yang Benar Saat Hujan Deras
Baca juga: Ini 8 Alasan Kenapa Mengendarai Vespa itu Lebih Syahdu Ketimbang Motor Matic!