PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus, KPU: Tidak Bisa!
Status tersangka tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan pasangan calon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memutuskan mencabut dukungan mereka terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae, yang akan maju sebagai bakal Calon Gubernur NTT di Pilkada 2018.
Pencabutan mandat ini diucapkan langsung oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulisnya. Tindakan Marianus yang tertangkap tangan KPK atas dugaan menerima suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur tidak bisa ditolerir.
Baca juga: Terlibat Korupsi, Bupati Ngada Masih Sah Jadi Peserta Pilkada
1. Pencalonan tak bisa dibatalkan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPK) Hasyim Ashari mengatakan, sesuai Peraturan KPU dan undang-undang Pilkada, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tak bisa digugurkan pencalonannya.
"Kalau ada paslon yang sudah mendaftar dan kemudian sudah diteliti dokumen dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, tapi pada proses ini calon yang bersangkutan kena masalah hukum, seperti di Jombang dan NTT, maka status pendaftaran dinyatakan tetap berlanjut," ujar Hasyim usai deklarasi Pilkada Tanpa Konflik di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (12/2).
Baca juga: Karena Ijazah Palsu, Pasangan Calon Ini Dicoret KPU Sumatera Utara