Polemik Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye, Ini Jawaban Bawaslu
Fadli zon sebut Jokowi gak boleh pakai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merampungkan peraturan KPU terkait kampanye bagi calon presiden, salah satu dalam poin pembahasan adalah mengenai fasilitas keamanan dan pesawat kepresidenan yang melekat bagi presiden.
Lantas bagaimana tanggapan Bawaslu?
1. Pesawat kepresidenan tak pernah dibahas
Anggota Bawaslu M Afifuddin mengatakan, penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan masih menjadi pembahasan, baik di pemerintah maupun publik.
Namun, Afifuddin mengatakan pihaknya sebenarnya tidak pernah membahas mengenai pesawat kepresidenan sebelumnya.
"Dalam pembahasan itu gak pernah dibahas soal pesawat hanya soal pengamanan dan mobil itu aja selama ini. Kalau pesawat dianggap presiden bukan yang melekat ya gak boleh dipakai, kalau dianggap melekat ya boleh. Jadi tergantung bagaimana itu dipahami fasilitas melekat itu," ucap Afifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/4).
Baca juga: Pesawat Kepresidenan Boleh untuk Kampanye, Fadli Zon: Dulu Katanya Naik Kelas Ekonomi
Editor’s picks
Baca juga: Proyek Strategis Nasional Presiden Jokowi Masih 2 Persen, Ini Kata Ekonom