TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye, Ini Jawaban Bawaslu

Fadli zon sebut Jokowi gak boleh pakai

ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merampungkan peraturan KPU terkait kampanye bagi calon presiden, salah satu dalam poin pembahasan adalah mengenai fasilitas keamanan dan pesawat kepresidenan yang melekat bagi presiden.

Lantas bagaimana tanggapan Bawaslu?

1. Pesawat kepresidenan tak pernah dibahas 

Biro Pers Setpres

Anggota Bawaslu M Afifuddin mengatakan, penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan masih menjadi pembahasan, baik di pemerintah maupun publik. 

Namun, Afifuddin mengatakan pihaknya sebenarnya tidak pernah membahas mengenai pesawat kepresidenan sebelumnya.

"Dalam pembahasan itu gak pernah dibahas soal pesawat hanya soal pengamanan dan mobil itu aja selama ini. Kalau pesawat dianggap presiden bukan yang melekat ya gak boleh dipakai, kalau dianggap melekat ya boleh. Jadi tergantung bagaimana itu dipahami fasilitas melekat itu," ucap Afifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/4).

Baca juga: Pesawat Kepresidenan Boleh untuk Kampanye, Fadli Zon: Dulu Katanya Naik Kelas Ekonomi

2. Tunggu peraturan pemerintah

ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Afifuddin menjelaskan Bawaslu tak bisa mengklasifikasikan apakah pesawat kepresidenan termasuk fasilitas keamanan atau tidak. Sebab, Bawaslu masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut. 

"Tergantung PP yang mengaturnya kan kami harus melakukan pekerjaan sesuai yang diatur. Apa saja yang dimaksud dengan fasilitas yang melekat kepada petahana, mengenai boleh tidaknya fasilitas tersebut, dikembalikan terhadap bagaimana pemerintah. Nah kami sedang menunggu soal PP itu," ungkapnya.

3. Pesawat kepresidenan baru muncul di zaman SBY

IDN Times/Ahmad Mustaqim

Lebih lanjut Afifuddin mengatakan pesawat kepresidenan merupakan hal yang baru muncul di era pemerintahan sebelumnya, sehingga tak bisa memutuskan saat ini juga.

"Kalau dulu kan PP-nya cuma sampai mobil aja, karena pesawat baru ada di akhir masa Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Kalau kita melakukan tindakan yang belum ada pijakannya nanti tidak dibenarkan, kan," tuturnya.

"Kalau pun itu melekat itu harus dipastikan hanya dipakai oleh presidennya, tidak boleh ada pihak lain yang sebenarnya gak  boleh pakai fasilitas negara," lanjutnya.

Baca juga: Proyek Strategis Nasional Presiden Jokowi Masih 2 Persen, Ini Kata Ekonom

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya