Saksi Sebut Keponakan Setya Novanto Barter Dolar Amerika
Setya Novanto kembali menjalani sidang hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Setya Novanto kembali menjalani sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (11/1).
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan ini, JPU memanggil empat saksi. Yakni Wakil Manager PT Inti Valutama Sukses Money Changer Rizwan alias Iwan, pengusaha PT Berkah Langgeng Abadi Money Changer Yuli Hera, dan pihak swasta Muda Ihsan Harahap serta Nunuy Kurniasih.
Baca juga: Diduga Lindungi Setya Novanto, KPK Tetapkan Pengacara dan Dokter Ini Jadi Tersangka
1. Keponakan Setya Novanto sebut pernah barter dolar
Saksi pertama yang dimintai keterangan di persidangan adalah Wakil Manager PT Inti Valutama Sukses (money changer) Rizwan alias Iwan.
Rizwan mengaku mengenal keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, karena pernah menukarkan dolar dari rekening di Singapura ke dolar di Indonesia melalui perusahaannya.
"Seingat saya pada Januari atau Februari 2012, Pak Irvanto datang ke kantor. Dia cerita mau barter dolar. Katanya dia ada dolar dan mau tukar di luar negeri dia mau tuker duit tersebut tapi mau terima di Jakarta dalam bentuk dolar juga," ujar Rizwan di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/1).
Baca juga: Setya Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator, KPK: Dia Harus Mengakui Perbuatannya Dulu