Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Nyono Masih Bisa Maju di Pilkada
Kok bisa sih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penetapan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur, ternyata tidak mengganggu proses pencalonan dirinya di Pilkada 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan status kepersertaan Nyono pada Pilkada serentak 2018 masih berjalan.
1. Belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap
Arief mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang membatalkan pencalonan politikus Partai Golkar ini, lantaran belum ada keputusan hukum yang menyatakan Nyono menjadi terpidana.
"Masih jalan terus karena dia gak bisa dibatalkan pencalonannya. Karena belum ada putusan inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan regulasi kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kemudian KPU mengambil sikap," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Arief menuturkan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Dalam pasal tersebut disebutkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka, dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara.
Baca juga: Ini Lho Rekam Jejak Nyono Suharli, Bupati Jombang yang Terjaring OTT KPK