TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Nyono Masih Bisa Maju di Pilkada

Kok bisa sih?

Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Penetapan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur, ternyata tidak mengganggu proses pencalonan dirinya di Pilkada 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan status kepersertaan Nyono pada Pilkada serentak 2018 masih berjalan.

1. Belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Arief mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang membatalkan pencalonan politikus Partai Golkar ini, lantaran belum ada keputusan hukum yang menyatakan Nyono menjadi terpidana.

"Masih jalan terus karena dia gak bisa dibatalkan pencalonannya. Karena belum ada putusan inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan regulasi kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kemudian KPU mengambil sikap," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Arief menuturkan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Dalam pasal tersebut disebutkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka, dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara.

2. Otoritas KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Namun, Arief meyakini bahwa putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Nyono sebagai tersangka sudah kuat. Pihaknya juga telah mempercayakan status hukum Nyono kepada lembaga antirasuah itu.

"Putusan sudah cukup kuat itu kan otoritasnya KPK untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Ya kuatlah putusan dia wong dia kan pasti punya argumentasinya untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," ujar dia.

3. Akan digantikan jika Nyono dinyatakan bersalah 

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Arief, apabila sudah ada penetapan Nyono bersalah, barulah dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Sehingga dia akan digantikan calon lain.

"Seorang peserta pilkada itu digantikan itu karena beberapa alasan. Satu, kalau sakit, kedua itu meninggal dunia, dan ketiga kalau ada putusan yang berkekuatan tetap. Tiga hal itu seseorang boleh diganti. Tapi kalau sekarang gak bisa. Dia (Nyono) juga gak boleh mundur dan diganti," terang Arief.

Baca juga: Ini Lho Rekam Jejak Nyono Suharli, Bupati Jombang yang Terjaring OTT KPK

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya