Ditetapkan Jadi Tersangka, Zumi Zola Belum Terpikir Ajukan Praperadilan
Zumi akan menyiapkan mental seandainya nanti ditahan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengatakan ia bakal mempersiapkan strategi hukum atas kasus gratifikasi yang menimpa kliennya.
Dia memastikan bakal membantu Zumi secara maksimal, walaupun ada kemungkinan Gubernur Jambi itu segera ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah pra peradilan turut menjadi opsi yang dipertimbangkan?
Baca juga: Zumi Zola Mengaku Jadi Korban Pemaksaan 'Uang Ketok Palu' DPRD Jambi
1. Siapkan mental jika ditahan
Farizi mengatakan pihaknya bakal menyiapkan mental pria berusia 37 tahun itu jika nantinya mesti ditahan. Sebab, penahanan tersebut merupakan prosedur hukum yang mesti dijalankan sekaligus menjadi risiko bagi Zumi.
"Bagaimana pun itu kan suatu risiko. Itu pasti akan terjadi dan mental klien kami sudah disiapkan. Apapun itu sudah kami siapkan. Kalau memang harus ditahan, bukan menantang, tapi yang namanya hukum, selaku warga negara dia harus siap," ujar Farizi ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (9/02) di Gedung Ariobimo Sentral, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, KPK Segera Tahan Zumi Zola
"Strategi kita nanti KPK kan, akan aktif tanya satu-satu, nah nanti diklarifikasi satu-satu. Jadi misalnya apa ada uang, ya nanti akan klarifikasi karena sesuai UU memang seperti itu," kata dia.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola Tersangka Kasus Suap