Ahok Dapat Remisi Lagi, Diprediksi Bisa Bebas Murni Tahun 2019
Ahok divonis 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - HUT ke-73 RI tahun ini akan menjadi istimewa bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Ahok menjadi salah satu penghuni sel rutan Mako Brimob yang mendapat pemotongan masa pidana atau remisi.
Informasi itu dikonfirmasi oleh Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kuswanto.
"Iya, dia (Ahok) mendapat remisi dua bulan. Sebelumnya, pada Natal 2017, sudah diberi remisi 15 hari," ujar Ade melalui pesan pendek pada hari ini.
Kalau masa pidana Ahok kembali dipotong, lalu kapan kira-kira mantan Bupati Belitung Timur itu bisa menghirup udara bebas?
Baca Juga: Dijual Secara Online, Buku Baru Ahok Dihargai Rp 1 Juta
1. Total remisi yang diterima Ahok menjadi 2 bulan dan 15 hari
Dengan ditambahnya masa remisi Ahok, maka total masa pemotongan tahanan yang diterima oleh pria asal Bangka Belitung itu menjadi 2 bulan dan 15 hari. Konfirmasi pemotongan masa tahanan yang diterima oleh Ahok disampaikan juga oleh sang adik, Fifi Lety Tjahaja Purnama. Ia bahkan berharap semoga adiknya itu masih bisa mendapat masa pemotongan tahanan satu bulan lagi.
"Kalau nanti BTP dapat lagi remisi khusus Natal pada Desember 2018 sebesar 1 bulan saja (semoga dapat lebih ya doakan ya), maka hitungan total remisi menjadi 3 bulan 15 hari," tulis Fifi di akun media sosialnya pada Jumat (17/8).
Baca Juga: Pengacara: Ma'ruf Amin Tak Pernah Kunjungi Ahok di Mako Brimob