TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merasa Diabaikan Polres Tangsel, Rumini Laporkan Kasus Pungli ke Polda

Uang pungli dikembalikan, kenapa pelaku tak diadili?

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Guru honorer yang dipecat lantaran mengungkap pungutan liar (pungli) akan melaporkan kembali kasus ini ke Polda Metro Jaya. Upaya pelaporan kembali itu menyusul kasus yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, hingga kini belum ada peningkatan status.

Melalui kuasa hukumnya, Rumini mengatakan, kasus tersebut kini memunculkan bukti baru yaitu pengembalian uang ratusan juta oleh kepala sekolah ke wali murid. Uang yang dikembalikan itu merupakan hasil pungli.

Baca Juga: Kasus Rumini, Pungli Rp363 Juta Dikembalikan Kepsek ke Wali Murid 

1. Kuasa hukum Rumini akan bawa kasus pungli ke Polda

IDN Times/Muhamad Iqbal

Kuasa hukum Rumini, Jupry Nugroho menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan laporan. Kemungkinan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya paling lambat tiga hari ke depan.

"Jika memang Polres Tangsel tetap tidak bergeming atas laporan yang sudah di sampaikan oleh Rumini, kita akan melanjutkan ke Polda Metro Jaya sebagai bukti bahwa Polres Tangsel tidak pro dalam pemberantasan korupsi," kata Jupry kepada IDN Times, Jumat (20/12).

2. Polres Tangsel: masih dalam proses

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Polres Tangsel saat dikonfirmasi kelanjutan kasus ini menyatakan, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses.

"Masih dalam proses, (masih) pendalaman keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono, Jumat (20/12).

Baca Juga: Polri: Belum Perlu Red Notice untuk Tersangka Pungli Sertifikasi Halal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya