Polda Metro Persilakan Novel Laporkan Balik Dewi Tanjung
Argo: laporan Novel juga harus berdasar bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya mempersilakan Novel Baswedan melaporkan balik politisi PDI-P, Dewi Tanjung, jika merasa dirugikan atas laporan yang dibuat Dewi.
"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak Kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
1. Laporan Novel harus memiliki bukti
Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," ungkap Argo.
Baca Juga: Novel: Teror Air Keras Disebut Rekayasa Sama Aja Menghina Nalar Publik