TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama 2019, Polres Tangsel Selesaikan 1.350 Kasus, Kecuali Rumini

Kapolres sebut penyelesaian kasus Rumini sederhana

Jumpa pers Polres Tangsel di akhir tahun (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Tangerang Selatan, IDN Times - Meski sudah menyelesaikan 1.350 kasus di tahun 2019, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) belum bisa menyelesaikan kasus dugaan pungli yang diungkap guru honorer bernama Rumini, yang kemudian membuatnya dipecat.

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers akhir tahun yang beragenda laporan kaleidoskop pengungkapan kasus yang dilaporkan dan diungkap Polres Tangsel selama 2019.

Baca Juga: Kasus Rumini, Kepala Sekolah Kembalikan Rp363 Juta ke Wali Murid 

1. Polres akan kembali memanggil saksi

IDN Times/Muhamad Iqbal

Kasus yang sempat membuat publik heboh itu sudah dilaporkan Rumini ke Polres Tangsel dari Juli 2019. Dalam jumpa pers, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi pelapor dan pihak terkait.

"Kita harus memastikan tindak pidana. Dari yang kita dapat memang itu belum mengarah. Kami akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan," kata Muharam.

2. Sudah berjalan 5 bulan, Kapolres sebut pengungkapan kasus sebenarnya sederhana

IDN Times/Muhamad Iqbal

Di tempat yang sama, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menyebut, pihaknya masih melakukan proses pemanggilan. Ferdy juga menyatakan bahwa kasus yang sudah dilaporkan dari 5 bulan lalu ini sederhana untuk diungkap.

"Kalau masalah Rumini sudah dipanggil minggu lalu. Sebenarnya masalah guru Rumini itu sederhananya ada laporan masalah pungli. Jadi nanti rencananya kita akan lihat, apakah terhadap dana yang dikumpulkan itu apakah sudah disampaikan sebelumnya pada wali murid, dan dipergunakan untuk kepentingan sekolah," kata Ferdy.

3. Kapolres Tangsel: ada tindak pidana jika uang dipakai untuk kepentingan pribadi

IDN Times/Muhamad Iqbal

Ferdy mengatakan, kasus laporan guru Rumini bisa dikenai tindak pidana apabila uang yang dikumpulkan dari wali murid digunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk di luar kepentingan sekolah.

"Tindak pidana yang terjadi ketika ada pungutan yang memang peruntukannya untuk sekolah, tetapi nanti didapat fakta itu untuk keperluan pribadi, di situ masuk pidananya. Kesimpulannya di situ saja, ini yang saya minta percepatan dari Reskrim, simpulkan saja," imbuhnya.

4. Kasus Rumini, kepala sekolah kembalikan uang pungli 363 juta ke wali murid

Dok. Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Uus Kusnadi mengatakan, uang pungutan liar (pungli) yang diungkap oleh guru honorer bernama Rumini, yang kemudian dipecat lantaran membongkar kasus tersebut, sudah dikembalikan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 2, Pondok Aren, Tangsel.

Kasus yang sebelumnya viral di publik Tangerang ini kembali mencuat, lantaran setelah terbukti melakukan pungli, tidak ada sanksi atau tindak pidana yang dikenakan kepada pelaku.

Kepada IDN Times, Uus mengungkapkan, duit korupsi yang dilakukan pihak sekolah senilai Rp363.314.000 sudah dikembalikan ke wali murid SDN Pondok Pucung 2 melalui komite sekolah tersebut.

"Terkait pengembalian dana yang telah dikumpulkan, sudah dikembalikan sejumlah uang sesuai hasil audit ke rekening bersama komite dan sekolah, untuk selanjutnya dapat di konfirmasi ke komite sekolah, terkait pengembalian ataupun kesepakatan orang tua murid mengenai penggunaan dana tersebut," kata Uus kepada IDN Times, Kamis (19/12).

Baca Juga: Soal Rumini, Airin: Kita bergerak dan kita bekerja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya