Suap Bupati Cirebon, Bos Hyundai Diancam Penjara Lima Tahun
Suap untuk memperlancar pembangunan PLTU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bos Hyundai Engineering Contruction, Herry Jung, sebagai tersangka suap dalam kasus PLTU 2 Cirebon.
Pimpinan KPK, Saut Sitomorang, menyebut bos Hyundai Engineering Contruction menyuap terdakwa Bupati Cirebon, Sunjaya, untuk memperlancar proyeknya.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Tetapkan Bos Hyundai Engineering Jadi Tersangka Korupsi
1. Herry Jung diancam lima tahun penjara
Atas perbuatannya, Herry Jung diancam penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta.
Hal itu merujuk pada pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: [BREAKING] Sunjaya, Bupati Non Aktif Cirebon Resmi Jadi Tersangka Lagi