Pembajak Film Keluarga Cemara Disidang, Angga Sasongko: Ini Babak Baru
Terdakwa mengunggah film 'Keluarga Cemara' di DUNIAFILM21
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDNTimes - Visinema Pictures menyeret seorang pria asal Jambi, Aditya Fernando Phasyah, karena asus pembajakan film karya Visinema Group berjudul . Sidang perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/1/2021). Aditya telah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020). Pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020.
Aditya diduga secara sengaja mengunggah film 'Keluarga Cemara' di situs DUNIAFILM21. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu, diputar utuh atau ditayangkan secara online dan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.
Tak cuma 'Keluarga Cemara', Aditya ternyata jika terlibat pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal maupun impor sejak tahun 2018. Aditya melakukan mengunggah berbagai film untuk mengambil keuntungan dari iklan di situsnya.
Baca Juga: Keluarga Cemara Adakan Konser #DiRumahAja, Temani Kamu yang Tak Mudik
1. Visinema berupaya melindungi para kreator Indonesia
CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko mengatakan, sidang yang menyeret Aditya mewakili seluruh kreator Indonesia yang mengalami nasib sama karena pembajakan. Menurutnya, pembajakan film merupakan sebuah kejahatan yang tidak bisa ditolerir.
Visinema kata Angga berkomitmen terus mencari dan memproses siapa pun yang telah melakukan pembajakan. Upaya yang dilakukan Visinema Pictures katanya demi melindungi Intellectual Property (IP) para kreator Indonesia. Selain itu, sebagai komitmen memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi di era digital.
“Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum selayaknya memang dibawa ke pengadilan. Saya berharap prosesnya berjalan adil dan membawa preseden penegakan hukum, khususnya pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata. Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri,” terang Angga.
Ia mengimbau semua kalangan agar selalu mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa dengan mengakses segala kekayaan intelektual secara sah, dan legal pada platform online yang telah memiliki izin terhadap penayangan Kekayaan Intelektual seperti musik, video, film dan lainnya.
Baca Juga: 10 Bukti Abidzar Cocok Perankan Tokoh Roy di Film Balada Si Roy
Baca Juga: 9 Pesona Maudy Koesnaedi, Sosok Ibunda Roy di Film ’Balada Si Roy’