TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Pertanyaan Komisioner KPAI dalam Surat Terbuka untuk Nadiem Makarim

Dear Mas Menteri... 

IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times – Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. “Saya menulis surat terbuka ini sebagai seorang ibu yang merupakan  warga negara Indonesia,” kata Retno dalam surat terbuka yang diterima IDN Times pada Sabtu (1/8/2020).

Dalam suratnya, ada setidaknya tiga pertanyaan yang disampaikan Retno kepada Mas Menteri, begitu Nadiem akrab disapa setelah dilantik sebagai Mendikbud. Tiga pertanyaan Retno seluruhnya berkaitan dengan kebijakan yang diambil Nadiem selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemik COVID-19.

Baca Juga: Mendikbud Sebut Pembelajaran Jarak Jauh Akan Dibuat Jadi Permanen

1. Mengapa seorang Mendikbud menyatakan bahwa sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa miskin?

Mendikbud Nadiem Makarim dalam acara Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Pertanyaan pertama Retno terkait dengan pernyataan Nadiem dalam diskusi daring bertajuk Menjaga Integritas Dalam Implementasi Kebijakan PPDB bersama KPK pada Rabu, 29 Juli 2020 lalu. Saat itu, Nadiem menyebutkan sekolah negeri berdasarkan prinsip undang-undang diperuntukkan bagi siswa dengan tingkat ekonomi rendah.

“Pernyataan tersebut menggambarkan dugaan kuat bahwa Mas Menteri belum memahami konstitusi Republik Indonesia,” kata Retno dalam surat terbukanya. Retno bahkan menyarankan Nadiem untuk menyimak pasal 31 UUD 1945 yang menekankan bahwa pendidikan adalah hak warga negara dan pemerintah wajib membiayai.

“Pernyataan bahwa sekolah negeri seharusnya diperuntukkan bagi siswa dengan tingkat ekonomi rendah adalah pernyataan yang tidak tepat, terlebih dikemukakan oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” kata Retno.

2. Mengapa Menteri Nadiem menurunkan kuota jalur zonasi dari 80 menjadi 50 persen?

IDN Times/Margith Juita Damanik

Retno menyoroti perbedaan kebijakan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi antara era Mas Menteri dan Mendikbud sebelumnya yang kini menjadi Menko PMK, Muhajir Effendy. Pada 2019, Muhajir menetapkan jalur zonasi PPDB mencapai 80 persen. Di era Nadiem, aturan tersebut diubah menjadi 50 persen.

“Menurunkan jalur zonasi hingga sebesar 30 persen justru mengarah pada ketidakkonsistenan dalam berpikir soal keadilan sosial yang juga Mas Menteri singgung,” kata Retno.

Dia juga menyinggung perihal Program Organisasi Penggerak (POP) yang dilaksanakan Kemendikbud menggunakan APBN yang dirasa Retno bisa digunakan untuk membangun sekolah demi menuntaskan masalah PPDB di Indonesia.

“Mengapa Mas Menteri tidak mengalihkan anggaran untuk penambahan  jumlah sekolah negeri jenjang SMA/SMK yang jumlahnya hanya 6.683 se-Indonesia, angka itu jauh dari mencukupi,” kata Retno. “Selama jumlahnya tidak ditambah, maka kericuhan PPDB tidak akan mereda tahun-tahun kedepan,” sambung dia.

 

Baca Juga: Pimpinan DPRD DKI Kirim Surat Terbuka ke Mendikbud, Begini Isinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya