TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Fakta Abu Bakar Ba'asyir, Terpidana yang Dirawat di RSCM

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, lantaran kondisi kesehatannya menurun. Ba'asyir menjalani perawatan sejak 24 November 2020.

"Ya, tanggal 24 November yang bersangkutan kesehatannya nge-drop, demam tinggi, nyeri kepala, radang. Dengan pengawalan petugas lapas dan polri," ujar Kadiv PAS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, kepada IDN Times, Jumat (27/11/2020).

Berikut fakta-fakta tentang Abu Bakar Ba'asyir:

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Dilarikan ke RSCM, Sakit Apa?

1. Divonis 15 tahun penjara karena terkait terorisme

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Pada 2011 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Abu Bakar Ba'asyir hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Ba'asyir dihukum penjara seumur hidup.

Vonis dijatuhkan karena Ba'asyir dinilai terbukti turut andil dalam merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris, yang kala itu diketahui melakukan latihan di wilayah Aceh.

Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI 2017 lalu, Ba'asyir mendapat remisi 3 bulan.

2. Sering berurusan dengan masalah hukum

IDN Times/Sukma Shakti

Ba'asyir diketahui beberapa kali berurusan dengan hukum. Dia disebut berperan aktif dalam rencana awal pembentukan "Qoidah Aminah" atau basis aman bagi pergerakan terorisme di Aceh.

Ba'asyir diketahui pernah menghuni jeruji besi selama lebih kurang dua tahun. Kala itu dia dipenjara atas dakwaan terlibat dalam serangan bom Bali pada Oktober 2002, yang menewaskan 202 orang.

3. Pindah dari penjara Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur pada 2016

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ba'asyir resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, pada April 2016. Sebelumnya Ba'asyir ditempatkan di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ba'asyir dipindahkan karena masalah kesehatan. Kala itu ada dokter khusus yang disediakan lapas untuk menangani Ba'asyir.

4. Bolak balik dirawat di rumah sakit

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Pada 2018, Ba'asyir menjalani perawatan di RSCM. Hal itu karena kakinya bengkak akibat penumpukan cairan.

Tapi, itu pun bukan kali pertama Ba'asyir menjalani perawatan di luar lapas. Pada Oktober 2017, Ba'asyir yang tengah menjadi tahanan Lapas Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat dilarikan ke RSCM.

5. Abu Bakar Ba'asyir hampir dapat bebas bersyarat

(Opsi hukum pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) IDN Times/Sukma Shakti

Ba'asyir adalah pemimpin dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu.

Ba'asyir beberapa kali menjalani hukuman karena kasus terorisme, dan terakhir ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Salah satu kasus hukumnya adalah peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004. Pada 2019, pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo sempat berkeinginan memberikan Ba'asyir pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya adalah Ba'asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Namun syarat setia kepada NKRI untuk pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat diberlakukan, karena bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim Muhammad Mahendradatta kala itu.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Minta RSCM Lakukan Swab Test pada Abu Bakar Ba'asyir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya