Abu Bakar Ba'asyir Dilarikan ke RSCM, Sakit Apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir disebutkan tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Ba'asyir dibawa ke rumah sakit lantaran kondisi kesehatannya yang tengah menurun.
Dalam perawatan di RS, Ba'asyir dijaga oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dna petugas lapas.
"Abu Bakar Ba'asyir dirawat di RSCM Jakarta Pusat dengan pengawalan Densus 88, Brimob Polda Jabar, dan Petugas Lapas Khusus Gunung Sindur," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Kesaksian Eks Kapalas Saat Tangani Abu Bakar Ba'asyir di Nusakambangan
1. Abu Bakar Ba'asyir mengeluhkan sakit kepala dan mual
Rika menyebutkan, ini bukan kali pertama Ba'asyir menjalani perawatan. Ba'asyir sendiri diketahui memiliki sejumlah keluhan kesehatan.
"Masih dalam perawatan dokter, keluhan sakit kepala dan mual," ujar Rika. Ba'asyir saat ini berusia 82 tahun.
2. Ba'asyir menjalani perawatan sejak 24 November
Editor’s picks
Informasi serupa juga disampaikan Kadiv PAS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris. Dia mengatakan, Ba'asyir sudah menjalani perawatan sejak tiga hari lalu.
"Ya tanggal 24 November yang bersangkutan kesehatannya nge-drop, demam tinggi, nyeri kepala, radang. Dengan pengawalan petugas lapas dan polri," ujar Aris kepada IDN Times lewat pesan singkat, Jumat (27/11/2020).
Aris tak menutup kemungkinan Ba'asyir didampingi pihak keluarga dalam menjalani perawatan. "Jika diizinkan dokter atau petugas, boleh," ujar Aris.
3. Sosok Abu Bakar Ba'asyir yang hampir bebas bersyarat
Ba'asyir adalah pemimpin dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu.
Ba'asyir menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Dia adalah terpidana kasus terorisme.
Salah satunya kasus bom Bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004. Pada 2019 pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo sempat berkeinginan memberikan Ba'asyir pembebasan bersyarat. Salah satu syarat pembebasan adalah Ba'asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.
Namun syarat setia kepada NKRI untuk pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat diberlakukan, karena bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim Muhammad Mahendradatta kala itu.
Baca Juga: Gayus Tambunan dan Ba’asyir Dapat Remisi Idulfitri dari Dirjenpas