Awas! Ini Ancaman Hukuman untuk Pihak yang Terlibat Karhutla!
Sudah ada empat tersangka yang ditetapkan KLHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah sanksi dipastikan menunggu pihak-pihak yang terbukti turut serta menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani.
Dalam konferensi pers bersama yang dilakukan KLHK, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Sabtu (14/9) di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rasio menjelaskan bentuk-bentuk sanksi yang sudah menunggu para pelaku karhutla.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyegel 42 perusahaan dan satu milik masyarakat yang diduga terlibat dalam karhutla.
Baca Juga: Karhutla di Sumatra dan Kalimantan, KLHK Segel 42 Perusahaan Asing!
1. Sanksi administratif
Rasio menjelaskan beberapa hukuman yang dapat dikenakan bagi pelaku karhutla. Salah satunya dalam bentuk sanksi administratif.
"Pertama sanksi administratif. Kami juga meminta pihak-pihak pemberi izin, bupati dan wali kota, untuk lakukan langkah tindakan administratif termasuk juga pencabutan izin," kata Rasio.
Pada 2015, KLHK melakukan pencabutan izin ke lebih kurang 30 perusahaan. Pencabutan izin sebagai bentuk hukuman secara administratif ini diharapkan dilakukan juga oleh para pemberi izin, khususnya bupati dan wali kota.
Baca Juga: Karhutla Makin Parah, BNPB Beri Teguran Keras ke Pejabat Daerah