Bantah Pembelaan Lutfi, Hakim: Tidak Ada Alasan Pembenar Bagi Terdakwa
Vonis diputus sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana empat bulan penjara terhadap terdakwa Lutfi Alfiandi, Kamis (30/1). Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim telah membuat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Satu hari sebelumnya, pada Rabu (29/1), Jaksa Penuntut Umum menuntut Lutfi dengan pidana penjara empat bulan. Pledoi atau nota keberatan atas tuntutan pun telah dibacakan oleh kuasa hukum Lutfi dalam persidangan.
Lantas, apa tanggapan hakim?
Baca Juga: Diduga Aniaya Lutfi, 5 Penyidik Polres Jakarta Barat Diperiksa Propam
1. Pledoi Lutfi tak diindahkan hakim
Dalam pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum dinyatakan Luthfi tidak terbukti melanggar pasal 218 KUHP lantaran Lutfi ditangkap tidak dalam kerumunan massa demonstran pada September 2019 lalu, melainkan di depan Polres Jakarta Barat.
Pledoi lisan ini ditolak majelis hakim dan putusan diambil sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menimbang bahwa segala uraian di atas menunjukkan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Bintang Al.
"Oleh karena itu haruslah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana," lanjut dia.
Baca Juga: [BREAKING] Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara