Bantah Pembelaan Lutfi, Hakim: Tidak Ada Alasan Pembenar Bagi Terdakwa

Vonis diputus sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana empat bulan penjara terhadap terdakwa Lutfi Alfiandi, Kamis (30/1). Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim telah membuat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Satu hari sebelumnya, pada Rabu (29/1), Jaksa Penuntut Umum menuntut Lutfi dengan pidana penjara empat bulan. Pledoi atau nota keberatan atas tuntutan pun telah dibacakan oleh kuasa hukum Lutfi dalam persidangan.

Lantas, apa tanggapan hakim?

1. Pledoi Lutfi tak diindahkan hakim

Bantah Pembelaan Lutfi, Hakim: Tidak Ada Alasan Pembenar Bagi TerdakwaLutfi Alfiandi jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dalam pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum dinyatakan Luthfi tidak terbukti melanggar pasal 218 KUHP lantaran Lutfi ditangkap tidak dalam kerumunan massa demonstran pada September 2019 lalu, melainkan di depan Polres Jakarta Barat.

Pledoi lisan ini ditolak majelis hakim dan putusan diambil sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menimbang bahwa segala uraian di atas menunjukkan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Bintang Al.

"Oleh karena itu haruslah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana," lanjut dia.

Baca Juga: Diduga Aniaya Lutfi, 5 Penyidik Polres Jakarta Barat Diperiksa Propam

2. Lutfi keluar tahanan hari ini

Bantah Pembelaan Lutfi, Hakim: Tidak Ada Alasan Pembenar Bagi TerdakwaLutfi Alfiandi keluar dari tahanan hari ini (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dihukum empat bulan penjara masa pidana Lutfi akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah diterimanya selama proses hukum berlangsung.

Menurut salah satu kuasa hukum Sutra Dewi, Lutfi akan keluar dari rumah tahanan hari ini. "(Bebas) hari ini," kata Dewi ketika ditemui usai persidangan. Belum ada waktu pasti kapan Lutfi akan keluar dari tahanan.

"Ngurus berkasnya dulu. Jaksanya saja kan masih di sini," kata Dewi.

"InsyaAllah jam 12 (malam) teng dia sudah harus keluar dari tahanan," lanjutnya.

3. Sidang Lutfi didatangi Habibrukhoman dan Aris Azhar

Bantah Pembelaan Lutfi, Hakim: Tidak Ada Alasan Pembenar Bagi TerdakwaAnggota DPR, Habiburokhman menghadiri sidang Lutfi Alfiandi (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar dan anggota DPR RI, Habiburokhman hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memantau langsung jalannya sidang putusan atas nama terdakwa Lutfi Alfiandi.

Sidang putusan Lutfi juga didatangi banyak massa yang memenuhi ruang sidang. Massa pendukung hadir hingga ketua majelis hakim mengetok palu sidang ditutup.

Baca Juga: [BREAKING] Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya