TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bioskop Kembali Dibuka Saat PSBB Transisi Jakarta

Pengelola gedung harus mengajukan persetujuan ke Pemprov DKI

Ilustrasi Bioskop di Era New Normal (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi  yang mulai diterapkan besok, Senin (12/10/2020). Aturan ini tertuang dalam ketentuan PSBB transisi terbaru yang diterima IDN Times pada Minggu (11/10/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebelum aktivitas indoor ini diizinkan buka, pengelola harus mengajukan izin kepada dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.
 
"Ketentuan bukan dengan mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," kata Anies.

Protokol kesehatan akan dilakukan lebih ketat dengan penyertaan sejumlah tambahan. Salah satu ketentuan utama terkait diizinkannya bioskop kembali beroperasi mulai 12 Oktober 2020 mendatang adalah kapasitas maksimal orang dalam satu bioskop hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan

1. Ada aturan tambahan terkait dengan diizinkannya Bioskop kembali dibuka

Ilustrasi Bioskop (IDN Times/Besse Fadhilah)

Ada sejumlah pengetatan protokol kesehatan tambahan yang berlaku dengan diizinkannya bioskop kembali beroperasi. Jarak antara tempat duduk diwajibkan minimal 1,5 meter.

Selain itu peserta juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Alat makan yang ada di bioskop juga diminta untuk disterilisasi.  petugas juga diminta untuk menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama melayani pelanggan.

2. Pusat kebugaran juga sudah boleh mulai beroperasi

(Kelas olahraga Gymnastic kian diminati anak-anak untuk mengisi kegiatan olah raga dan menghindari penggunaan gawai secara berlebihan selama pandemi COVID-19) ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah

Aturan yang disebutkan di atas tidak hanya berlaku bagi  bioskop saja. Secara keseluruhan aturan tersebut berlaku bagi Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat seperti meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan dan lain-lain.

Selain bioskop pusat kebugaran (gym) juga diizinkan untuk kembali beroperasi. Ada jam operasional yang ditentukan bagi pusat kebugaran, sedangkan bioskop sesuai dengan persetujuan teknis yang berlaku.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Demo Omnibus Law Bikin PSBB Sia-sia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya