TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bukan cuma Juliari Batubara, Mensos-Mensos Ini juga Kena Kasus Korupsi

Juliari Batubara sudah menyerahkan diri ke KPK

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (12/6/2020) dini hari. Hal ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi program bantuan sosial (Bansos) COVID-19.

Namun, Juliari ternyata bukan satu-satunya menteri sosial Indonesia yang terlibat kasus korupsi. Sebelumnya, sudah ada dua mensos yang ditangkap KPK. Siapa saja mereka? 

Baca Juga: [WANSUS] Mensos Juliari: Diminta Jadi Menteri, Saya Gak Terlalu 'Wow'

1. Bachtiar Chamsyah

Bachtiar Chamsyah (Website/acch.kpk.go.id)

Bachtiar Chamsyah merupakan Menteri Sosial RI periode 2001-2009 di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). KPK menterapkan Bachtiar sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sapi impor, mesin jahit, serta sarung untuk fakir miskin dan korban bencana pada kurun waktu 2004-2006.

Mengutip dari laman Anti-Corruption Clearing House (acch.kpk.go.id), dia ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2010. Kerugian negara dari korupsi di ketiga proyek tersebut mencapai lebih kurang Rp38,6 miliiar.

Politikus PPP ini dijatuhi pidana 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

2. Idrus Marham

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

KPK menahan Idrus Marham yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial pada Agustus 2018 lalu. Idrus tersandung kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Kala itu, Idrus ditahan usai menjalani pemeriksaan kasusnya. Politikus Golkar ini mundur sebagai Menteri Sosial kabinet Indonesia Kerja yang dipimpin presiden Joko "Jokowi" Widodo di periode pertama jabatannya.

Pada April 2019, Idrus divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Proses hukum yang dijalani Idrus berlangsung panjang dengan menempuh pengadilan banding dan kasasi.

Idrus akhirnya menerima vonis 2 tahun penjara dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA), setelah dalam proses banding, vonis sempat naik menjadi 5 tahun penjara. Idrus terbukti bersalah dengan menerima suap senilai Rp2,25 miliar.

Baca Juga: Mensos Trending Topic, Warganet: Merasa Dosa Gak Sama Pasien COVID-19?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya