TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat Porno

Ada tujuh kasus yang membelit pentolan FPI ini

Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Nama Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan di tengah masyarakat. Informasi terkait kendala kepulangannya dari Arab Saudi ke tanah air menjadi topik yang kerap diperbincangkan.

Nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) terseret dalam sejumlah perkara pidana di tanah air. Apa saja?

IDN Times merangkum sejumlah perkara yang membelit nama Rizieq dilansir dari berbagai sumber, simak yang berikut ini.

Baca Juga: Moeldoko: Rizieq Pergi Sendiri, Kok Ribut Minta Dipulangin

1. Kasus penodaan pancasila

Dok.IDN Times/Istimewa

Sukmawati Soekarnoputri pernah melaporkan Rizieq pada 27 Oktober 2016 silam. Putri Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno ini melaporkan Rizieq karena dianggap menodai pancasila yang merupakan lambang negara.

Atas kasus tersebut, Rizieq diduga melanggar pasal 154a KUHP dan/atau pasal 320 KUHP dan/atau pasal 67a juncto pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

2. Dianggap melecehkan umat Kristen

Twitter/@fadlizon

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan salah satu video ceramah Imam Besar FPI itu. Video tersebut diunggah dalam situs YouTube. 

Dalam video tersebut, Rizieq dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya. Ia dianggap melanggar pasal 156 dan 156a KUHP serta UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Ujaran kebencian bernuansa SARA

Twitter/@fadlizon

Student Peace Institute juga turut melaporkan Rizieq pada 27 Desember 2016. Rizieq dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Rizieq dinilai melanggar aturan di pasal 156 KUHP, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: Andre Rosiade: Ada Faktor X yang Halangi Kepulangan Rizieq

4. Dianggap memecah belah bangsa

Dok.IDN Times/Istimewa

Di bulan yang sama, pada 30 Desember 2016, Rizieq dilaporkan oleh pihak lainnya. Pelapornya merupakan Rumah Pelita, sebuah forum mahasiswa-pemuda lintas agama.

Rizieq dilaporkan dengan dugaan ujaran kebencian. Ia dinilai telah memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, juga agama Islam. Rizieq juga dinilai menimbulkan rasa benci terhadap sesama.

5. Soal logo "palu-arit"

Screen shot YouTube

Pada Januari 2017 silam, nama Rizieq kembali dilaporkan oleh sejumlah pihak. Kali ini lantaran ceramahnya soal adanya lambang "palu-arit" di logo uang rupiah yang baru.

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE.

6. Merendahkan bahasa Sunda

Dok.IDN Times/Istimewa

Pada 25 Januari 2017, Rizieq dilaporkan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Laporan dilakukan atas adanya dugaan pelesetan kata-kata Bahasa Sunda yang dianggap menjadi merendahkan bahasa tersebut.

Laporan ini kabarnya ditandatangani oleh Subit II Direskrimsus Polda Jawa Barat. Kasus ini menambah panjang deretan kasus yang menimpa Rizieq.

Baca Juga: Rizieq Shihab Harus Bayar Denda Overstay Jika Mau Pulang ke Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya