Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan pelecehen seksual menyeret nama mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB. Mantan pejabat dewan pengawas tersebut dilaporkan oleh A, karena telah melakukan pelecehan seksual.
Kasus ini lantas dirasa oleh anggota Dewan Pengawas lainnya menjadi melebar ke hal-hal yang tidak relevan. Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya disebut-sebut melindungi SAB. Begini tanggapan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Begini Pengakuan A, Korban Pemerkosaan Atasan di BPJS Ketenagakerjaan
1. Ketua Dewan Pengawas bantah lindungi SAB
IDN Times/Margith Juita Damanik Disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono, bahwa anggota Dewan Pengawas tidak dalam posisi berusaha melindungi terduga pelaku pelecehan seksual. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan badan pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Hotek Kartika Chandra hari ini, Jumat (11/1).
"Kami mendapati tudingan bahwa dalam kasus ini jajaran Dewan Pengawas sengaja melindungi saudara SAB atas tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya," kata Guntur. "Kami sampaikan bahwa itu tidak benar," tegas dia.
2. Dewan Pengawas dukung kepolisian usut tuntas kasus ini
IDN Times/Margith Juita Damanik Dijelaskan oleh Guntur, Dewan Pengawas pertama kali mengetahui kasus ini ketika korban (A) melakukan pelaporan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Laporan tersebut kemudian ditebuskan kepada anggota Dewan Pengawas.
Guntur mengatakan posisi Dewan Pengawas sepenuhnya mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap," kata Guntur.
3. SAB dinonaktifkan dan akhirnya mengundurkan diri
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Terkait dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada SAB, Guntur sebagai Ketua Dewan Pengawas meminta SAB untuk non-aktif dari jabatannya. "Wewenang saya hanya menonaktifkan. Memberhentikan itu wewenang presiden," jelas Guntur.
Tak hanya non-aktif dari jabatannya, SAB diketahui mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara itu, A sempat menerima skorsing selama 30 hari lantaran sikapnya yang dinilai Dewan Pengawas mengumbar hal tak senonoh terkait kasus yang membelitnya.
4. Dewan Pengawas sesalkan tak tahu soal kasus ini sejal awal
IDN Times/Margith Juita Damanik Kerap mengalami tekanan dan pelecehan dari atasannya, kepada media A mengaku stres dan tertekan. Dia bahkan pernah berusaha untuk bunuh diri. Mengetahui hal tersebut, salah satu rekan SAB yang juga anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, mengaku menyesal tak mengetahui hal ini sedari awal.
A sempat beberapa kali mengunggah protes dan keluhannya terkait pelecehan yang dialaminya ke akun sosial medianya. Anggota Dewan Pengawas BPJS lainnya, Rekson Silaban, lantas mengusulkan agar A membuat laporan atau pengaduan ke DJSN.
"Sehari setelahnya ada pengaduan masuk ke DJSN," kata Rekson ditemui di Hotel Kartika Chandra hari ini (11/1).
Baca Juga: Mantan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Akui Punya Hubungan dengan Korban