Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times – Gedung Granadi milik Keluarga Cendana disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gedung yang terletak di Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan itu, disita setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas gugatan dari Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan gugatan terhadap Yayasan Supersemar. Yayasan ini diketahui milik keluarga Cendana.
Lalu benarkah di Gedung Granadi tersebut berkantor partai bentukan Tommy Soeharto, Partai Berkarya?
Baca Juga: Titiek Soeharto ke Partai Berkarya: Hasrat Cendana Kembali Berpolitik
1. Gedung Granadi merupakan aset Yayasan Supersemar
Instagram.com/Soeharto_instagram_fanpage Gedung Granadi diketahui menjadi salah satu aset dari Yayasan Supersemar. Atas gugatan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Agung terhadap yayasan tersebut, maka gedung ini disita oleh negara.
Gedung tersebut disita oleh negara melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan sendiri berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini.
2. Kantor DPP Partai Berkarya bukan di Gedung Granadi
IDN Times/Teatrika Handiko Putri Marak diberitakan bahwa DPP Partai Berkarya berkantor di Gedung Granadi. Terkait hal ini, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang angkat bicara.
"Gedung Granadi bukan kantor DPP Partai Berkarya. Kantor DPP Partai Berkarya ada di Jl Antasari No 20 Cilandak, Jakarta Selatan,” ujar Badaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini, Selasa (20/11).
3. Masih ada aset keluarga Cendana yang akan disita
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, selain Gedung Granadi masih ada aset Yayasan Supersemar milik keluarga Cendana yang akan disita.
Hal tersebut dilakukan untuk mengejar total Rp 4,4 triliun yang harus diserahkan Yayasan Supersemar kepada negara.
Hingga saat ini, aset keluarga Cendana yang ditahan baru mencapai Rp 243 miliar. Apa saja aset yang akan disita itu? Pihak PN Jakarta Selatan masih merahasiakannya.
4. Penyitaan Gedung Granadi dibicarakan sejak pertengahan 2018
Menurut Badaruddin, informasi terkait penyitaan Gedung Granadi telah diributkan media sejak pertengahan 2018 lalu.
“Soal penyitaan Gedung Granadi terkait kepemilikan Yayasan Supersemar sudah lama disampaikan dan diributkan media sejak Juli 2018,” tulis Badaruddin dirilisnya.
“Kedua belah pihak yang bersengketa sedang melakukan konsolidasi melalui jalur hukum,” dia menambahkan.
Baca Juga: Tommy Soeharto Ungkap Tujuannya Dirikan Partai Berkarya