Ini Hotline Resmi untuk Pengaduan Korban Pinjol Ilegal
Jangan ragu untuk lapor agar pinjol ilegal diberantas!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah meresahkan masyarakat. Pengumuman soal Hotline ini disampaikan lewat akun Instagram @siberpoldametrojaya hari ini, Selasa (26/10/2021).
"Siber Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline untuk para korban Pinjol dan masyarakat yang mengetahui tempat operasional (kantor) Pinjaman Online khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tulis @siberpoldametrojaya.
Hotline Pinjol Polda Metro Jaya 081191-110-110. Nomor dapat diakses melalui telepon dan WhatsApp.
1. Hotline lain yang bisa diakses
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah membuka hotline untuk pengaduan pinjol ilegal yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengimbau masyarakat agar langsung menghubungi nomor hotline apabila menemukan praktik pinjol ilegal.
Sebelumnya ada nomor lain yang disebut Helmy sebagai hotline yang bisa dihubungi masyarakat untuk melakukan pengaduan.
"0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan," kata Helmy.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah
Baca Juga: Kronologi Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Usai Diteror 23 Pinjol Ilegal