Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, H.M Prasetyo akhirnya angkat bicara terkait berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM diketahui telah beberapa kali mengirimkan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski sudah beberapa kali menerima berkas dari Komnas HAM, pihak kejaksaan belum melakukan tindak lanjut lebih jauh. Prasetyo memberi penjelasan terkait hal tersebut pada Rabu (9/1) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
1. Jaksa Agung sebut berkas Komnas HAM tak lengkap
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Menurut penilaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berkas yang dikirimkan Komnas HAM belum lengkap. Hal ini membuat berkas tidak bisa diteruskan ke tingkat penyidikan.
"Apakah sudah terpenuhi bukti dan unsur-unsurnya untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Prasetyo. "Terakhir komnas HAM mengembalikan berkasnya kepada kita tapi tanpa sama sekali sedikitpun berusaha memenuhi petunjuk dari jaksa," tambah dia.
2. Kejagung tantang Komnas HAM ungkapkan pelaku pelanggaran HAM berat
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Komnas HAM semula mengirimkan 10 berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dua di antaranya telah mendapatkan putusan.
"Dari hasil penyelidikan 7 ini ternyata menurut penelitian dari para jaksa kita dari waktu ke waktu dinyatakan belum terpenuhi sama sekali," kata Prasetyo.
Kejaksaan Agung menantang Komnas HAM untuk dapat mengungkapkan pelaku dari pelanggaran HAM berat masa lalu.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Sekarang gimana? Komnas HAM bisa gak menemukan siapa tersangkanya? Secara real loh ya jangan hanya sekedar asumsi saja," kata Prasetyo.
3. Jaksa Agung tawakan jalur non-yudisial sebagai jalur penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat
IDN Times/Akhmad Mustaqim Berdasarkan penuturan Prasetyo, meski Indonesia sudah berkali-kali berganti presiden, Jaksa Agung, dan Komnas HAM namun persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu tak kunjung usai.
"Oleh karena itu waktu itu berdasarkan data dan fakta hasil penyelidikan katanya dari Komnas HAM itu saya menawarkan untuk diselesaikan dengan penegakan non yudisial," kata Prasetyo. Beberapa kali menurut dia, pertemuan dengan Komnas HAM sudah dilakukan. Non-Yudisial menjadi cara terbaik menurut Prasetyo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Juga: Komnas HAM: Siapapun Presidennya Harus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM