Komnas HAM: Siapapun Presidennya Harus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas HAM kembali menyerahkan berkas pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Kejaksaan Agung. Kali ini berkas yang diserahkan terkait kasus pembunuhan dukun santet di Banyuwangi pada 1998-1999.
Salah satu komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk Komnas HAM menjalankan amanat yang dipercayakan ke mereka.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi
1. Berkas Komnas HAM beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung
Beberapa kali berkas Komnas HAM dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Bahkan beberapa kasus pelanggaran HAM yang telah selesai diselidiki Komnas HAM, berakhir mandek di Kejaksaan Agung.
Namun, Komnas HAM tak pesimis dan menyerah menangani kasus pelanggaran HAM. "Bukan soal optimisme atau pesimisme. Ini amanat yang diemban oleh Komnas HAM," kata Beka, Selasa (15/1), di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
2. Merekomendasikan Presiden minta maaf pada korban
Dalam rilis resminya, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat. Salah satu rekomendasi yang dituliskan adalah agar Presiden meminta maaf kepada korban.
"Menyampaikan permintaan maaf kepada para korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi," tulis Komnas HAM dan dibacakan Beka. Menurut Beka, Presiden memiliki tanggung jawab atas segala hal yang terjadi di negeri ini.
3. Tak punya kontrak politik dengan capres manapun
Editor’s picks
Memasuki tahun politik 2019, Komnas HAM tetap berdiri independen dan tidak memiliki kontrak politik dengan pihak manapun.
"Nggak ada. Kami tidak punya kontrak politik apapun dengan dua kandidat calon presiden," kata Beka.
Menurut Beka, siapapun presidennya punya tanggung jawab untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum selesai. "Jadi kami, siapapun presidennya punya tanggung jawab untuk menyelesaikannya," Beka menambahkan.
4. Komnas HAM: Pelanggaran HAM berat tidak memiliki tanggal kedaluwarsa
Kasus pelanggaran HAM berat menurut Komnas HAM tidak memiliki tanggal kedaluwarsa. Kasus ini bisa ditagih penyelesaiannya oleh seluruh masyarakat Indonesia kapan saja.
"Tidak bisa kedaluwarsa," kata Beka. Oleh sebab itu, Komnas HAM terus mengejar agar kasus pelanggaran HAM dapat diproses secara hukum.
5. Komnas HAM juga memberikan perhatian kepada korban
Tak hanya menyelidiki dan membawa kasus ke Kejaksaan Agung, Komnas HAM juga memberikan perhatian kepada korban. Termasuk dalam kasus pelanggaran HAM berat di Banyuwangi 1998-1999.
Sejak 2016, Komnas HAM memberikan perhatian dan berusaha memulihkan trauma korban. Hal ini dilakukan bersamaan dengan dilakukannya penyelidikan atas kasus ini.
Baca Juga: Komnas HAM Minta KPK Gunakan Pasal Halangi Penyidikan di Kasus Novel