Ini Syarat Utama Daftar Seleksi Guru Honorer P3K Menurut Nadiem
Seleksi guru honorer P3K pada 2012
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, siapa saja yang dianggap berhak, bisa mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Seleksi ini, menurut Nadiem, menjadi bukti kehadiran pemerintah, di samping untuk mengoptimasi kebutuhan guru di sekolah negeri, yang berdasarkan catatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih membutuhkan 1 juta guru lagi.
"Pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil. Kesempatan untuk para guru-guru honorer kita, yang terbaik, untuk membuktikan kompetensi mereka. Untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," ujar Nadiem dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Turun ke Lapangan, Nadiem Kaget Gaji Guru Honorer Cuma Rp100-300 Ribu
1. Dua pihak yang diizinkan mendaftarkan diri untuk seleksi guru PPPK
Mas Menteri, begitu Nadiem akrab disapa menjelaskan, pemerintah membuka kesempatan bagi guru-guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti tes seleksi ini.
Termasuk, guru eks tenaga honorer kategori II yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau P3K (PPPK) sebelumnya.
"Yang kedua adalah untuk kelulusan PPG yang saat ini tidak mengajar," ujar dia.
Editor’s picks
Kedua pihak ini, menurut Nadiem, diberikan kesempatan pada 2021 untuk mengikuti tes seleksi.
Baca Juga: Kabar Baik! Kemendikbud Bakal Angkat Guru Honorer PPPK pada 2021