TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Utama Daftar Seleksi Guru Honorer P3K Menurut Nadiem

Seleksi guru honorer P3K pada 2012

Ilustrasi guru. (Dok. Pribadi/Ahmad Syaiful Bahri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, siapa saja yang dianggap berhak, bisa mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Seleksi ini, menurut Nadiem, menjadi bukti kehadiran pemerintah, di samping untuk mengoptimasi kebutuhan guru di sekolah negeri, yang berdasarkan catatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih membutuhkan 1 juta guru lagi.

"Pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil. Kesempatan untuk para guru-guru honorer kita, yang terbaik, untuk membuktikan kompetensi mereka. Untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," ujar Nadiem dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Turun ke Lapangan, Nadiem Kaget Gaji Guru Honorer Cuma Rp100-300 Ribu

1. Dua pihak yang diizinkan mendaftarkan diri untuk seleksi guru PPPK

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Mas Menteri, begitu Nadiem akrab disapa menjelaskan, pemerintah membuka kesempatan bagi guru-guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti tes seleksi ini.

Termasuk, guru eks tenaga honorer kategori II yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau P3K (PPPK) sebelumnya.

"Yang kedua adalah untuk kelulusan PPG yang saat ini tidak mengajar," ujar dia.

Kedua pihak ini, menurut Nadiem, diberikan kesempatan pada 2021 untuk mengikuti tes seleksi.

2. Seleksi massal akan digelar pada 2021

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam Pengumuman Seleksi Guru PPPK tahun 2021 (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Mendikbud menjelaskan, seleksi guru P3K berupa seleksi massal. "Jadi yang pertama harus ditekankan bahwa ini adalah seleksi massal yang akan dilakukan secara online di 2021," ujar dia.

Nadiem menyebutkan ada anggaran yang telah dipersiapkan pemerintah pusat bagi yang lolos seleksi. "Akan dijamin akan menjadikan P3K, dan akan penganggarannya sudah disiapkan. Tetapi masih harus lolos seleksi," ujar Mendikbud.

Baca Juga: Kabar Baik! Kemendikbud Bakal Angkat Guru Honorer PPPK pada 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya