TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Tahapan Sanksi Bagi yang Belum Meregistrasi Kartu Prabayar

Jangan lupa deadlinenya tanggal 28 Februari, ya!

lovekarawang.blogspot.co.id

Jakarta, IDN Times – Sejak Oktober 2017 silam, Kementerian Komunikasi dan Informasi mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar melakukan registrasi ulang dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

Aturan ini dikeluarkan untuk mengurangi penyalahgunaan nomor pelanggan kartu prabayar yang selama ini cenderung banyak digunakan untuk menyebarkan penipuan, berita bohong, bahkan hate speech.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat Indonesia melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. “Menjelang deadline yang belum registrasi, registrasikanlah,” kata Rudiantara.

Baca juga: Besok Batas Akhir Registrasi Sim Card, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan

1. Konsekuensi jika tidak melakukan registrasi ulang

IDN Times/Margith Juita Damanik

Tentu akan ada konsekuensi jika mengabaikan imbauan dari Menkominfo ini. Menurut Rudiantara, konsekuensi yang diterima nantinya akan diterima secara bertahap. Nomor telepon yang tidak melakukan registrasi ulang, tidak lantas akan langsung dinonaktifkan, namun secara bertahap dilakukan pemblokiran dan penonaktifan terhadap kartu tersebut.

“Nanti kalau tidak (registrasi), diblok,” kata Rudiantara. “Outgoing, gak bisa menerima telepon dan mengirim SMS, kecuali SMS untuk registrasi ulang,” katanya lagi. Diberikan masa tenggang bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi sampai 28 Februari.

Masa tenggang pertama selama Maret. “(Masa tenggang) 1 sampai 31 Maret, tidak bisa menerima telepon dan SMS. Lalu kemudian ada waktu dua minggu, lalu dua minggu lagi. Sesudah itu tidak bisa sama sekali. Terakhir bulan April, sudah diblok semuanya,” kata Rudiantara memberi tahu tahapan dan masa tenggang yang akan diberlakukan.

2. Cara melakukan registrasi ulang

IDN Times/Margith Juita Damanik

Nomor yang diharuskan melakukan registrasi adalah nomor baru maupun nomor perdana lama. Data yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Beberapa pihak berdalil belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga belum melakukan registrasi, namun Rudiantara mengatakan itu bukan menjadi alasan. “Setiap masyarakat Indonesia sejak lahir begitu didaftarkan dia punya NIK, jadi gak harus KTP,” kata Rudiantara.

Format registrasi untuk nomor perdana baru berbeda setiap operatornya. Untuk pelanggan Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengetikkan NIK#NomorKK#. Sedangkan pelanggan XL dapat registrasi ulang kartu dengan format Daftar#NIK#NomorKK. Dan pelanggan Telkomsel dengan format Reg [spasi] NIK#NomorKK#. Seluruhnya dikirimkan ke 4444.

Untuk format registrasi ulang kartu perdana lama terdapat sedikit perbedaan. Bagi pelanggan Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#. Bagi pelanggan XL dapat menggunakan format #ULANG#NIK#NomorKK. Dan pelanggan Telkomsel dengan menggunakan format ULANG [spasi] NIK#NomorKK. Seluruhnya tetap dikirim ke 4444.

Baca juga: Banyak Toko Konvensional Tutup, Rudiantara : Jangan Salahkan Online!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya