Ini Tahapan Sanksi Bagi yang Belum Meregistrasi Kartu Prabayar
Jangan lupa deadlinenya tanggal 28 Februari, ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Sejak Oktober 2017 silam, Kementerian Komunikasi dan Informasi mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar melakukan registrasi ulang dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Aturan ini dikeluarkan untuk mengurangi penyalahgunaan nomor pelanggan kartu prabayar yang selama ini cenderung banyak digunakan untuk menyebarkan penipuan, berita bohong, bahkan hate speech.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat Indonesia melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. “Menjelang deadline yang belum registrasi, registrasikanlah,” kata Rudiantara.
Baca juga: Besok Batas Akhir Registrasi Sim Card, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan
1. Konsekuensi jika tidak melakukan registrasi ulang
Tentu akan ada konsekuensi jika mengabaikan imbauan dari Menkominfo ini. Menurut Rudiantara, konsekuensi yang diterima nantinya akan diterima secara bertahap. Nomor telepon yang tidak melakukan registrasi ulang, tidak lantas akan langsung dinonaktifkan, namun secara bertahap dilakukan pemblokiran dan penonaktifan terhadap kartu tersebut.
“Nanti kalau tidak (registrasi), diblok,” kata Rudiantara. “Outgoing, gak bisa menerima telepon dan mengirim SMS, kecuali SMS untuk registrasi ulang,” katanya lagi. Diberikan masa tenggang bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi sampai 28 Februari.
Masa tenggang pertama selama Maret. “(Masa tenggang) 1 sampai 31 Maret, tidak bisa menerima telepon dan SMS. Lalu kemudian ada waktu dua minggu, lalu dua minggu lagi. Sesudah itu tidak bisa sama sekali. Terakhir bulan April, sudah diblok semuanya,” kata Rudiantara memberi tahu tahapan dan masa tenggang yang akan diberlakukan.
Baca juga: Banyak Toko Konvensional Tutup, Rudiantara : Jangan Salahkan Online!