Jaksa Hadirkan 4 Polisi sebagai Saksi di Sidang Nunung
Empat orang polisi yang menangkap Nunung jadi saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang polisi sebagai saksi dalam sidang perkara penggunaan narkoba dengan terdakwa Tri Retno Prayudita atau yang akrab disapa Nunumg dan suaminya, July Jan Sambiran. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Keempat anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi adalah AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan seorang polwan bernama Amelda.
Baca Juga: Jalani Rehabilitasi Narkoba, Nunung Jadi Lebih Khusyuk Beribadah
1. Polisi menangkap Hadi sebelum menangkap Nunung
Dari keterangan para saksi yang diwakilkan oleh Telly, pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap Hadi Moheryanto atau yang biasa disapa Hadi sebelum menangkap Nunung dan July.
Hadi merupakan penjual sabu tempat Nunung dan suaminya membali barang haram tersebut. Hadi ditangkap di sekitar kediaman Nunung di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pelawak Nunung Mengaku Hidupnya Teratur, Tak Lagi Sakau