TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Baik! Bantuan Tambahan Kuota Internet Kemendikbud Segera Cair

Tambahan kuota internet mulai disalurkan pada 11-15 Desember

Ilustrasi siswa belajar teknologi dari rumah (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021. Tambahan bantuan kuota data internet diberikan kepada pendidik dan peserta didik sejalan dengan penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Nadiem: Indonesia Masih Tertinggal dalam Edukasi Perubahan Iklim

Baca Juga: Saya Dukung Menteri Nadiem Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

1. Berlaku 30 hari, Nadiem jelaskan pembagian jumlah kuota

IDN Times/Kevin Handoko

Nadiem menyebutkan, bantuan kuota data internet tambahan mulai disalurkan secara bertahap pada 11-15 Desember 2021. Kuota akan berlaku 30 hari terhitung sejak diterima. Mendikbudristek Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode ini.

Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 GB/bulan. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 GB/bulan.

"Untuk Guru jenjang PAUD Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan," kata Mendikbudristek.

2. Penyaluran bantuan kuota data tambahan diatur dalam Persesjen

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie menyampaikan, nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada bulan November akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada bulan Desember.

"Tambahan bantuan kuota pada bulan Desember ini akan langsung disalurkan kepada nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada bulan November 2021," kata Hasan.

Baca Juga: 5 Fakta Internet of Everything, ketika Segala Hal Terhubung Internet

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya