TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekerasan Hingga Pelecehan Seksual Mengintai Perempuan Pembela HAM

Ada rekomendasi dan desakan agar perempuan pembela HAM aman

Konferensi pers di Komnas Perempuan pada Kamis (28/11) (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat dalam lima tahun terakhir, sejumlah konflik dan aksi-aksi massa kerap berlanjut pada teror, ancaman, kekerasan bahkan penangkapan pada pembela HAM bahkan perempuan.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Komnas Perempuan pada Kamis (28/11) di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Komnas Perempuan menekankan pentingnya perlindungan bagi perempuan pembela HAM dan kaitannya dengan kepemimpinan baru Indonesia.

Dari sejumlah situasi dan kasus yang ditemukan, Komnas Perempuan juga memberikan beberapa rekomendasi.

Baca Juga: Komnas Perempuan: 8 Perempuan Diperkosa Per Hari

1. Perempuan pembela HAM kerap alami pelecehan

IDN Times/Lia Hutasoit

Ketua komisioner Komnas Perempuan Azriana R Manalu mengatakan untuk perempuan pembela HAM, segala macam teror, ancaman, dan kekerasan yang dialami dapat direkatkan dengan ketubuhan dan peran-peran gender sebagai perempuan.

"Karenanya pelecehan, stigma, dan intimidasi seksual serta pendiskreditan peran sebagai ibu atau istri adalah bentuk kekerasan yang paling dominan dialami perempuan pembela HAM," kata Azriana.

Menurut dia seluruh serangan berbasis gender ini ditujukan agar para perempuan yang bergerak sebagai pembela HAM tidak lagi mendampingi korban dan menyuarakan kebutuhan korban yang didampinginya.

2. Rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap sejumlah pihak

Konferensi pers di Komnas Perempuan pada Kamis (28/11) (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada seluruh elemen negara baik legislatif eksekutif dan yudikatif untuk memahami keberadaan para perempuan pembela HAM. Utamanya dalam pekerjaan mereka membela HAM.

Komnas Perempuan meminta agar negara segera mengakhiri kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh para perempuan pembela HAM.

"Memberikan pengakuan terhadap perempuan pembela HAM di dalam kebijakan negara dengan mengesahkan revisi UU Hak Asasi Manusia," kata Azriana menyampaikan rekomendasinya yang kedua. Hal ini dirasa perlu agar para perempuan pembela HAM dapat bekerja dengan landasan dan perlindungan hukum yang jelas.

Rekomendasi ketiga yang diberikan Komnas Perempuan adalah untuk membangun skema dukungan terhadap perlindungan dan pemulihan bagi perempuan pembela HAM. Utamanya ketika berada pada situasi kedaruratan, kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Mengenal Alimatul, Komisioner Komnas Perempuan dari Yogyakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya