Keluarga Korban Lion Air Protes Syarat Mendapat Santunan Duka
Syaratnya, keluarga tidak boleh gugat Lion Air dan Boeing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah keluarga korban penumpang Lion Air PKLQP dengan nomor penerbangan JT 610 menggelar aksi bersama di depan Istana Negara, Kamis (13/12). Mereka mempersoalkan syarat untuk mendapatkan uang santunan duka.
Aksi sejumlah keluarga korban itu digelar bersamaan dengan Aksi Kamisan. Johan Haris Saroinsong selaku ayah korban penumpang Lion Air, Hizkia Jorry Saroinsong, menyampaikan bahwa masih banyak keluarga korban yang belum bersedia menerima uang santunan duka. Sebabnya, adanya syarat yang diberlakukan untuk menerima santunan tersebut.
1. Keluarga mengaku, ada syarat tidak boleh tuntut Boeing dan Lion Air
Johan mengaku, ada surat yang wajib ditandatangani keluarga korban jika ingin menerima uang santunan dari pihak Lion Air. “Ada yang namanya R&D. Release and Discharge itu kalau kita sudah tandatangani kita udah gak bisa menuntut Lion, Boeing, dan beberapa perusahaan di sana yang terkait,” kata Johan.
Meski tidak ada paksaan harus menerima uang santunan, sejumlah keluarga memutuskan untuk menolak syarat "tak boleh menuntut Lion dan Boeing" yang harus ditandatangani. “Bukan dipaksa. Kika kalau mendapat santunan semuanya itu kita harus teken. Kan kita gak mau. Tanpa embel-embel,” kata dia.
Baca Juga: Korban Lion Air Jatuh Asal Siborongborong Dimakamkan tanpa Jenazah
Baca Juga: Keluarga Korban Lion Air Tagih Janji Presiden Jokowi di Depan Istana