TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendikbud Pastikan Formasi CPNS Guru Tetap Ada di 2021

Skema CPNS dan skema PPPK akan saling melengkapi

Ilustrasi aktivitas di sekolah. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru tetap akan ada. Kebijakan ini sejalan dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril, menjelaskan tahun ini fokus Kemendikbud adalah melakukan perekrutan hingga satu juta guru melalui jalur PPPK.

"Formasi CPNS Guru tetap akan ada," ujar Iwan dalam Taklimat Media Awal Tahun Kemendikbud yang diadakan secara daring pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Kemendikbud Buka Peluang 1 Juta Guru Honorer Jadi PNS di 2021

1. Kemendikbud imbau guru honorer dan lulusan PPG melamar menjadi guru PPPK

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Pada 2021 ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Kebijakan ini sebelumnya sudah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

Iwan mengingatkan agar para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru turut melamar menjadi guru PPPK. Menurut Iwan, kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK melamar menjadi CPNS.

“Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Iwan dalam keterangan tertulis.

2. Sertifikat pendidik bukan jadi syarat utama mendaftar PPPK

Ilustrasi aksi tenaga dan guru honorer. ANTARA FOTO/Jojon

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Salah satunya guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta masuk dalam Data Pokok pendidikan (Dapodik).

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani dalam keterangan tertulis, sertifikat pendidik justru bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK.

Menurut dia, yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.

Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga: 49,36 Persen Guru Setuju Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya