TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendikbud Terbitkan Juknis Bantuan Kuota Internet 2020

Kuota dibagi dua sektor yakni kuota umum dan kuota belajar

Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Petunjuk teknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemik COVID-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/09/2020).

1. Kuota yang dibagi Kemendikbud terdiri dari kuota umum dan kuota belajar

Pexels/energepic.com

Kuota yang diberikan Kemendikbud dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Bagi peserta didik PAUD akan mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bagi guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar serta menengah mendapatkan 42 GB paket internet per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Baca Juga: Mantap! Akhir Bulan Ini Subsidi Pulsa Pelajar hingga Dosen Bakal Cair

2. Penyaluran kuota internet dilakukan selama 4 bulan

Jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI (Dok.IDN Times/BKHumas Kemendikbud)

Sekjen Kemendikbud menyebutkan pembagian kuota data internet dilakukan selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020. Berikut jadwal pembagiannya:

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

3. Pendataan ponsel pendidik dan peserta didik

Ilustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)

Setiap guru dan siswa dari jenjang PAUD hinga SMA/sederajat harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selanjutnya, operator satuan pendidikan akan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Bagi dosen dan mahasiswa wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi juga akan input data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler melalui laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

4. Pimpinan satuan pendidikan perlu menerbitkan SPTJM

Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im dalam Bincang Pendidikan dan Kebudayaan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” ujar Ainun.

Bagi jenjang PAUD hingga sekolah menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sedangkan bagi jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Baca Juga: Ajukan Anggaran 2021 Rp81,53 T, Ini 6 Program Prioritas Kemendikbud

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya