Kementerian Keuangan Berikan Santunan untuk Keluarga Korban Lion Air
21 pegawai Kementerian Keuangan menjadi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memastikan pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).
"Kemenkeu terus melakukan percepatan proses pengurusan hak-hak kepegawaian, terkait santunan dan tunjangan maupun kenaikan pangkat anumerta," kata Hadiyanto seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/11).
Baca Juga: Ketika Tangis Sri Mulyani Pecah Saat Temui Keluarga Korban Lion Air
1. Santunan diberikan melalui Taspen dan Bapertarum
Seperti diketahui, 21 dari 189 penumpang Lion JT 610 adalah pegawai Kementerian Keuangan. Hadiyanto mengatakan semua keluarga pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban jatuhnya Lion Air akan mendapat santunan kematian kerja sebanyak 60 persen kali 80 kali gaji terakhir. Santunan tersebut belum termasuk uang duka tewas sebanyak enam kali gaji terakhir plus biaya pemakaman.
Baca Juga: Sri Mulyani Cari Informasi Soal Pegawainya yang Jadi Korban JT 610