TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian Keuangan Berikan Santunan untuk Keluarga Korban Lion Air 

21 pegawai Kementerian Keuangan menjadi korban

Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memastikan pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). 

"Kemenkeu terus melakukan percepatan proses pengurusan hak-hak kepegawaian, terkait santunan dan tunjangan maupun kenaikan pangkat anumerta," kata Hadiyanto seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/11). 

Baca Juga: Ketika Tangis Sri Mulyani Pecah Saat Temui Keluarga Korban Lion Air

1. Santunan diberikan melalui Taspen dan Bapertarum

ANTARA FOTO/Rajali Saragih

Seperti diketahui, 21 dari 189 penumpang Lion JT 610 adalah pegawai Kementerian Keuangan. Hadiyanto mengatakan semua keluarga pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban jatuhnya Lion Air akan mendapat santunan kematian kerja sebanyak 60 persen kali 80 kali gaji terakhir. Santunan tersebut belum termasuk uang duka tewas sebanyak enam kali gaji terakhir plus biaya pemakaman. 

2. Pemberian beasiswa untuk anak korban

akun instagram Sri Mulyani Indrawati

Selain itu Kementerian Keuangan juga akan memberikan bantuan beasiswa kepada dua orang anak korban yang belum bersekolah. Besaran beasiswa yakni Rp 45 untuk SD, Rp 35 juta untuk SMP, Rp 25 juta untuk SMA, dan Rp 15 juta untuk perguruan tinggi. 

Penerima beasiswa ini harus berusia di bawah 25 tahun dan belum menikah. 

Baca Juga: Sri Mulyani Cari Informasi Soal Pegawainya yang Jadi Korban JT 610

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya