Komnas Perempuan: RKUHP Merugikan Korban Kekerasan Seksual
Wah, masih harus direvisi nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keberatan terhadap salah satu pasal dalam RUU KUHP yang dianggap dapat memidana perempuan dan korban pelecehan seksual yang melakukan tindakan aborsi.
Pasal tersebut adalah Pasal 470 RUU KUHP yang mengatur bahwa kepada setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau yang meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga: Bila RKUHP Disahkan, Pengkritik Ulama Bisa Masuk Penjara
1. Memberikan masukan terhadap RUU KUHP
Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei, mengatakan Komnas Perempuan sudah berupaya meminimalisir kemungkinan terjadinya kriminalisasi terhadap perempuan di dalam rencana RUU KUHP.
"Terutama perempuan-perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu Komnas Perempuan sudah memberikan masukan," kata Imam kepada IDN Times, Rabu (5/9).
Hal serupa juga diharapkan dapat diberlakukan untuk dokter dan bidan yang melakukan sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Menteri PPPA: Srikandi DPR Harus Lebih Lantang Suarakan Hak Perempuan