KPAI Imbau Produsen 'Susu Kental Manis' Tak Libatkan Anak dalam Iklan
Apa sebabnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan edaran yang menyebutkan bahwa Susu kental Manis (SKM) bukanlah susu dan berbahaya dikonsumsi oleh bayi dan balita. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki perhatian terhadap edaran ini BPOM ini.
Pasalnya, pernyataan tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. KPAI sendiri merasa ada pembiaran dari BPOM dalam hal ini. “Karena belum ada keluhan bahwa SKM ini bukan susu selama ini. Kami melihatnya ini seperti pembiaran,” kata Sitti Hikmawatty selaku komisioner KPAI bidang kesehatan dan Napza pada Rabu (11/7) di kantor KPAI, Jakarta Pusat.
Tak ingin membiarkan kesalahan serupa terjadi, KPAI mengimbau tiga hal ini untuk dilakukan oleh produsen SKM. Pemerintah juga diharap dapat mendorong agar produsen melakukan ketiga hal ini.
1. Menggunakan bahasa yang sederhana
Untuk menghindari kesalahan persepsi dari masyarakat terhadap produk SKM, maka produsen diminta memberikan keterangan produk di kemasan dengan bahasa yang sederhana. “Kami merekomendasikan agar penggunaan bahasa harus tegas,” kata Sitti.
Menurutnya, harus jelas tertulis pada kemasan, bahwa produk tidak aman dikonsumsi oleh anak dibawah 60 bulan (5 tahun). “Dan bukan menggunakan bahasa Inggris,” tambah Sitti lagi. Penggunaan bahasa asing dinilai KPAI kadang menimbulkan persepsi yang salah kepada orangtua.
Hal lain yang juga dalam kemasan harus jelas tertera dengan bahasa sederhana adalah pernyataan bahwa SKM bukan susu, karena kandungan susu di dalamnya hanya sedikit. Kalimat pemanis beraroma susu menurut KPAI dapat digunakan.
Baca juga: BPOM: Susu Kental Manis Bukan Susu, Jangan Diberikan Kepada Bayi