BPOM: Susu Kental Manis Bukan Susu, Jangan Diberikan Kepada Bayi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat sempat diresahkan oleh informasi tentang susu kental manis yang disebut bukan susu. Untuk meluruskan informasi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memberikan penjelasan.
"Pertama, perskon ini untuk meluruskan persepsi dari regulasi bentuk surat edaran. Masyakat berkembang dengan berita juga tanpa berbasis informasi yang lengkap dan membingungkan," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, Senin (9/7/).
1. Susu kental manis bukan produk susu
Penny mengatakan jika susu kental manis yang selama ini dikenal masyarakat sebagai produk susu bukanlah susu. Susu kental manis tersebut hanya produk yang mengandung susu. Produk ini sendiri digunakan sebagai pelengkap sajian dan bukan sumber gizi seperti yang dimiliki susu pada umumnya.
"SKM bukan produk susu yang bisa memenuhi kebutuhan bayi, apalagi digunakan sebagai pengganti asi. Karena juga ada aturan mengenai program asi eksklusif. SKM hanya produk yang mengandung susu untuk pelengkap sajian," ujarnya.
2. Tidak boleh diberikan kepada bayi
Editor’s picks
Produk SKM ini tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi bayi. Penny mengatakan SKM ini bukan produk yang digunakan untuk pemenuhan gizi pada bayi sehingga tidak boleh diberikan kepada bayi.
"SKM bukan produk susu yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan bayi. Karena ada kandungan sendiri bagi bayi di usia 5 tahun pertama, hingga 1000 hari pertama kehidupan. SKM ini sendiri tidak berbahaya," ujarnya.
3. Adanya kesalahan persepsi dalam penayangan iklan kepada masyarakat
Penny mengatakan dalam penayangan iklan yang disampaikan kepada masyarakat terdapat kesalahpahaman persepsi terhadap produk tersebut. Sehingga masyarakat beranggapan bahwa SKM adalah produk susu untuk pemenuhan gizi.
"SKM merupakan industri yang baik, yang memproduksi SKM untuk pelengkap sajian hindangan. Namun visualiaasi dari iklan yang diberikan BPOM dilanggar. BPOM sendiri sedang melakukan rancangan aturan terhadap iklan dan label secara tegas yang pada intinya untuk melindungi masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan Susu Kental Manis, Benarkah Tak Mengandung Susu?