TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Belum Ada Alasan Kuat untuk Periksa LHKPN Menpora

LHKPN Menpora direvisi

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan memenuhi undangan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo

Jakarta, IDN Times - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyatakan pihaknya belum bisa memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Sebab, menurut Pahala, belum ada alasan kuat untuk memeriksa LHKPN Dito.

Dito memang sempat bikin heboh perkara "hadiah" dalam LHKPN yang dibuatnya. Sebab, nilai hadiah yang dimasukkan oleh Dito, terbilang besar, mencapai Rp187 miliar.

Pahala menyatakan sepanjang sejarah KPK, tak ada hadiah di angka tersebut. Belakangan, Dito klarifikasi kalau ada salah pemahaman dengan ungkapan "hadiah"

"Saya pikir, sudah cukup jelas kami tidak masuk dalam pemeriksaan LHKPN. Belum masuk," ujar Pahala ditemui di Kantor Kemenpora pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Teka-teki Hadiah di LHKPN Menpora Dito, dari Mana?

1. Belum ada alasan kuat untuk periksa Dito

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (Dok. Humas KPK)

Pahal menjelaskan, Dito sudah melewati tahapan verifikasi dan klarifikasi LHKPN. Klarifikasi dilakukan setelah LHKPN yang terverifikasi menyisakan pertanyaan.

Jika ada alasan yang kuat, dijelaskan Pahala, maka bisa saja tahapan pemeriksaan dilakukan untuk mencari indikasi sebelum berlanjut ke penindakan.

"Kalau dari saya, belum ada alasan yang kuat masuk ke sana. Biasanya, ada laporan segala macam, itu ada alasan kuat. Kalau sekarang belum," kata Pahala.

2. LHKPN Dito direvisi

Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dito, kepada media pagi tadi, melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan yang disebutnya sebagai hadiah. Tanah dan bangunan senilai Rp187 miliar yang masuk dalam LHKPN, dijelaskan Dito, merupakan pemberian dari mertuanya.

Pahala menjelaskan, hal tersebut tak termasuk ke dalam hadiah. Kategori hadiah dalam LHKPN semula dibuat KPK untuk pejabat negara jika mendapat undian atau penghargaan.

KPK pada akhirnya meminta Dito melakukan revisi LHKPN yang dilaporkan dan memindahkan hadiah yang dimaksud menjadi hibah tanpa akta.

"Jadi, setelah diklarifikasi, hasilnya kami revisi," kata Pahala.

Baca Juga: KPK Sebut Menpora Akan Perbaiki Laporan Kekayaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya