Kronologi Penangkapan Hakim PN Balikpapan dalam OTT KPK
Diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu pagi tadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (3/5) kemarin.
Lima orang diamankan dari OTT tersebut. Kelima orag tersebut adalah Sudarman (SDM) yang merupakan pihak swasta, Jhonson Siburian (JHS) yang merupakan pengacara Sudarman, Rosa Isabela (RIS) yang merupakan staf Jhonson, Kayat (KYT) yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, dan Fahrul Azami (FAZ) yang merupakan seorang panitera muda pidana.
Baca Juga: [BREAKING] Hakim PN Balikpapan Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun
1. OTT dilakukan di Kalimantan
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menyampaikan kronologi OTT yang dilakukan di Balikpapan pada Jumat (3/5).
"Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, RIS terlihat berjalan ke arah mobil KYT yang diparkir di depan PN Balikpapan membawa sebuah kantong plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp100 juta," kata Laode.
Syarif menceritakan, Rosa tiba di mobil berwarna silver yang diduga mobil milik Kayat. Kemudian Rosa menghubungi Kayat agar membuka kunci mobilnya untuk meletakan uang ke dalam mobil. Kayat diduga membuka mobil dari jarak jauh menggunakan remote control.
Begitu mobil terbuka, Jhonson mendatangi Rosa dan meletakkan uang yang ada di dalam plastik di kursi mobil silver. Satu kantong hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut.
"Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meski pun uang telah ditinggalkan di mobil KYT," kata Laode. Setelah itu, RIS dan JHS pergi meninggalkan mobil," lanjut Laode.
Tak lama berselang, Kayat datang ke mobil silver dan tim KPK segera mengamankannya. Rosa dan Jhonson juga diamankan di lingkungan PN Balikpapan.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan sebagai Tersangka