Kuasa Hukum Tak Terima Berkas Perkara, Sidang 6 Aktivis Papua Ditunda
Sidang ditunda tiga hari mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (16/12), ditunda.
Keenam aktivis Papua ini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar setelah menggelar aksi anti-rasisme di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Agustus lalu.
"Sidang ditunda hari Kamis untuk penasihat hukum mempelajari surat dakwaan dan berkas perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, sebelum menutup sidang.
Baca Juga: Jelang Sidang, 6 Aktivis Berangkulan Nyanyikan Lagu Papua
1. Sidang ditunda karena kuasa hukum belum terima berkas perkara dakwaan
Sidang ditunda lantaran kuasa hukum keenam aktivis Papua itu belum menerima berkas perkara dakwaan dan juga surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal menurut tim kuasa hukum keenam aktivis Papua tersebut, Oky Wiratama, hal itu sudah diatur dalam Pasal 143 ayat 4 KUHAP.
"Mengatakan bahwa turunan berkas perkara dan surat dakwaan itu harus diberikan kepada penasihat hukumnya. Pada saat berkas dilimpahkan untuk persidangan," kata Oky.
"Namun hal itu tidak diberikan dan tidak dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum," sambung dia.