Jelang Sidang, 6 Aktivis Berangkulan Nyanyikan Lagu Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sambil berangkulan, enam aktivis Papua menyanyikan lagu Papua di dalam ruang sidang Kusuma Admaja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan menjelang dimulainya sidang, Senin (16/12).
Keenam aktivis Papua itu adalah Ariana Lokbere, Isay Wenda, Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Surya Anta. Mereka menjadi tersangka dugaan makar setelah menggelar aksi anti-rasisme di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Agustus lalu.
Baca Juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Tak Hadiri Sidang Praperadilan Surya Anta
1. Nyanyikan lagu Papua sambil berangkulan
Keenam aktivis Papua diagendakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Senin ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang semula diagendakan pukul 09.00 WIB.
Sebelum sidang dimulai, keenam aktivis berdiri di dalam ruang sidang, membentuk lingkaran dan saling berangkulan. Keenamnya kemudian menyanyikan lagu Papua.
Kepada IDN Times, seorang pendukung enam aktivis Papua tersebut, yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, lagu Papua yang dinyanyikan tentang pernyataan bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan.
2. Kenakan pakaian Papua untuk jalani sidang
Menjalani sidang perdana, aktivis Papua tak berpenampilan seperti terdakwa lainnya. Lima dari aktivis Papua itu tampak mengenakan ikat kepala khas Papua.
Dua di antara mereka bahkan mengenakan pakaian adat Papua, koteka. Sedang sisanya mengenakan atasan putih dengan bawahan hitam saat menjalani persidangan.
3. Jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan
Keenam aktivis menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sejumlah massa datang untuk memberi dukungan kepada keenam aktivis tersebut.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto. Sebelumnya pihak Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan praperadilan namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb